TAMIANG LAYANG-Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengapresiasi atas partisipasi warga masyarakat Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, dengan membantu pengawasan dalam penggunaan jalan desa di wilayahnya.
Hal itu, disampaikan sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bartim, Soritua, usai menghadiri rapat bersama pemdes dan warga masyarakat Desa Siong, terkait adanya angkutan batu bara yang melintas desa setempat.
Soritua mengatakan, setelah melihat langsung beberapa kali peninjauan ke lapangan, berdasarkan hasil laporan masyarakat atasnama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi semua masyarakat Desa Siong yang terlibat langsung membantu pemerintah dalam menjalankan pengawasan penggunaan jalan desa .
“Terima kasih atas dan bangga atas partisipasi masyarakat yang peduli untuk menjaga fungsi jalan supaya bisa berusia panjang dan dapat dilewati dengan nyaman. Oleh karenanya, kami dari dishub sesuai dengan perintah dari Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, untuk sepakat menghentikan semua aktivitas hauling batu bara sampai perusahaan ada legalitas,”katanya kepada awak media.
Hal senada, disampaikan Plt Camat Paju Epat, Welly Ananda, juga mengimbau kepada pihak perusahaan agar segera mengurus segala legalitas yang diperlukan. Supaya dengan adanya legalitas perizinan yang lengkap.
“Dengan perizinan yang lengkap, masyarakat ada dasar untuk menuntut hak dan kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi untuk PAD bagi desa,”tukasnya
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa Siong menggelar rapat untuk membahas terkait adanya angkutan batu bara yang melintas wilayah desa setempat.
Sidianto mengungkapkan, bahwa dari awal memang ada beberapa warga keberatan dengan adanya hauling angkutan batu bara. Keberatan tersebut, tambahnya, langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan BPD Desa Siong. Sehinga, dilakukan rapat bersama semua elemen masyarakat serta para tokoh adat untuk menghentikan sementara aktivitas hauling sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan izin dari pihak pemerintah melalui dinas terkait.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan menginformasikan, jika ada aktivitas hauling. Namun pengawasannya perlu dipahami, warga hanya sebatas memberikan informasi kepada kami (Pemdes) dan janganlah berbuat anarkis, sehingga kita semua tidak melanggar hukum,”pintanya.
Semantara itu, Ketua BPD Desa Siong, Readi Andrang, menyampaikan berdasarkan hasil rapat bersama sepakat menolak dan menghentikan sementara angkutan hauling batu bara yang melintas di Desa Siong.
Ditambahkannya, hasil rapat ada empat poin kesepakatan. Pertama, sebutnya warga Desa Siong sepakat menolak angkutan batu bara lewat jalan umum diwilayah Desa Siong tanpa adanya legalitas yang lengkap. Kedua, walaupun ada izin beraktivitas, perusahaan dianjurkan wajib melaksanakan perbaikan jalan secara rutin selama aktivitas dan bahkan sampai akhir aktivitas. Ketiga, perusahaan diajurkan mengurus izin angkutannya secara jelas dan legal.
“Serta keempat, pihak pengangkut batu bara wajib memenuhi kewajibannya terhadap desa yang dilintasi sesuai dengan peraturan berlaku,” tandasnya. (ell/cen)
BACA JUGA : Tak Kantongi Izin Melintas, Warga Hentikan Aktivitas Angkutan Batu Bara di Wilayah Bartim