Keluhkan Tunda, Ratusan Pahlawan tanpa Tanda Jasa Geruduk Markas Wakil Rakyat

tunda
Ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Mura mendatangi gedung DPRD Mura, Kamis (2/5/2022) pagi. Foto:Ist

PURUK CAHU – Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Murung Raya (Mura) mendatangi gedung DPRD Mura, Kamis (2/5/2022) pagi. Kedatangan pahlawan tanpa tanda jasa se-Kabupaten Murung Raya yang terdiri dari guru SD hingga SMP ini, ingin mempertanyakan dan sekaligus meminta perubahan nilai tunjangan daerah (Tunda) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kesenjangan ataupun perbedaan jumlah besaran tunda dari tahun sebelumnya sangat signifikan,” kata salah satu guru yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dijelaskannya, tahun lalu mulai tunda yang diberikan sebesar Rp 3,1 juta per bulan dan belum dipotong pajak.

“Memang belum dicairkan sejak awal tahun, tapi jumlahnya sesuai peraturan yang baru diterbitkan, saya cuma mendapatkan Rp 1,8 juta per bulan,” jelasnya.

Terlebih diutarakannya, bahwa kondisi yang sangat berbeda dengan tunjangan yang akan diterima oleh para PNS struktural.

“Yang struktural dapat tunjangan lebih tinggi dari Rp 5 juta hingga Rp 12 juta per bulan, sedangkan kami malah diturunkan sangat banyak, sedangkan harga-harga kebutuhan sehari-hari semakin hari semakin meningkat,” terangnya.

Terpisah, Anggota DPRD Mura, Rumiadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat komisi bersama pihak PGRI, dan akan memfasilitasi aspirasi dari pihak tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Mura.

“Kita menyambut baik dan memfasilitasi aspirasi para guru ini, terkait Perbub 13 tahun 2022 tentang TPP PNS, karena adanya sedikit penurunan atas besaran tunjangan mereka,” kata Rumiadi saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya.

Atas penurunan nilai TPP PNS tersebut para guru meminta penjelasan secara normatif juga meminta keadilan atas kondisi tersebut.

“Kita sudah selesai menggelar rapat komisi tadi, dan kita akan tindak lanjuti apa yang disampaikan oleh pihak organisasi PGRI tadi, dan DPRD akan menjadwalkan kembali rapat dengan pihak eksekutif untuk membahas secara detail dan mendalam hal-hal yang disampaikan pada rapat komisi I tadi, agar berkeadilan dalam kebersamaan di bidang pendidikan ini,” ungkap legislator PDIP ini.

Politisi PDIP ini juga menegaskan, bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 terkait TPP Fungsional Guru dan Pengawas ini potensi untuk ditinjau ulang kembali.

“Pasti ada peninjauan kembali, dalam rangka memenuhi hal-hal yang diinginkan para tenaga guru ini. Namun sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah kita,” pungkasnya. (udi/cen)