Vonis Bebas Bandar Sabu Kampung Narkoba, JPU Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

kasasi
Tampak proses persidangan Saleh di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilakukan secara daring. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Putusan bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya bagi terdakwa kasus narkotika bernama Salihin alias Saleh, terduga bandar besar di kompleks Ponton atau Kampung Narkoba menjadi perhatian sejumlah pihak. Jaksa di Kejaksaan Negeri Palangka Raya pun akan mengajukan kasasi.

Terdakwa Saleh diadili oleh Heru Setiyadi, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggita Syamsuni , SH, M.Kn dan Erhammudin SH, MH, Selasa (24/5/2022). Putusan tersebut, ternuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.

Dodik Mahendra, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng menjelaskan, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palangka Raya memberikan dakwaan alternatif ke-1 yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal ini, berdasarkan kronologis kejadian terdakwa Saleh kenal Yudhi sebagai pengedar sabu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Terdakwa pernah melakukan kerja sama dengan Yudhi, yaitu sesuai arahan dari Yudhi terdakwa menerima penyerahan sabu-sabu dari seseorang atau mengambil sabu-sabu yang diletakkan disuatu tempat dan kemudian menyerahkan kembali kepada seseorang lainnya. Saleh  mendapatkan uang dari Yudhi sebesar Rp 15 juta setiap transaksi.

Terdakwa menerima tawaran Yudhi, Sabtu (16/10/2021)  sekira pukul 16.30 WIB. Saleh kembali dihubungi melalui handphone oleh Yudhi yang menyampaikan jika sabu-sabu di dalam plastik warna hitam telah diletakkan di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya. Selanjutnya terdakwa menyuruh Deni untuk mengambil sabu-sabu yang berasal dari Yudhi. Nantinya Deni juga akan dihubungi oleh seseorang suruhan Yudhi.

Deni membawa sabu-sabu di dalam plastik warna hitam, yang terdakwa Saleh telah ketahui berisi sabu-sabu. Terdapat lima bungkus berisi sabu-sabu.  Sebanyak tiga bungkus terdakwa serahkan kembali kepada Herman dan dua bungkus sisanya sekitar 2 ons terdakwa Saleh simpan untuk diserahkan kepada seseorang lainnya sesuai instruksi Yudhi. Oleh terdakwa, sabu-sabu dimasukan ke dalam paperbag warna pink, kemudian simpan di dalam laci lemari di dalam kamar tempat tinggal terdakwa, hingga Saleh diringkus tim BNNP Kalteng.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Saleh bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-1 yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam tuntutannya, JPU  menuntut terdakwa Saleh dengan Pidana pejara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam hal ini kata Dodik, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Saleh sesuai dengan prosedur. Namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Saleh.

“Atas putusan tersebut, JPU merasa putusan tidak mencerminkan keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya. JPU Kejari Palangka Raya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI,” ungkap Dodik.

Isi kasasi tersebut lanjutnya, meminta agar Mahkamah Agung Ri memutus dan menyatakan terdakwa Saleh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap Saleh dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa Saleh membayar denda sebesar Rp 2 miliar. (bud/cen)