PALANGKA RAYA – Puluhan ekor ayam jago dan lapak perjudian dadu gurak (dagur) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polda Kalteng, Minggu (22/05/2022) sore.
Dari penggerebekan di Jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Keteng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, petugas berhasil meringkus lima orang, salah satunya bandar dadu gurak bernama Yano.
Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, menyebutkan penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Berawal dari pengaduan masyarakat yang resah karena tempat itu dijadikan ajang judi,” kata Faisal, Senin (23/05/2022).
Menurut Dirreskrimum, lokasinya yang agak jauh dengan perkotaan membuat arena ini sulit dipantau. Mengetahui hal ini, pihak kepolisian lantas melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk memberikan informasi terkait kegiatan perjudian.
“Tim gabungan dari Jatanras, Unit Resmob dan CRT Polda Kalteng mengecek. Dan benar, memang ada aktifitas perjudian di tempat itu,” jelasnya.
Dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian, tim gabungan berhasil menangkap lima orang. Seorang tersangka dan empat sisanya berstatus sebagai saksi setelah pemeriksaan lanjut.
“Barang bukti ada tiga buah mata dadu gurak sebuah lapak serta uang tunai dengan total uang Rp 1,4 juta,” beber Kombes Faisal.
Dijelaskannya, beberapa pemain judi maupun penonton berhamburan saat pihaknya melakukan penggerebekan. Bahkan mereka meninggalkan ayam petarung serta kendaraan bermotornya untuk lari dari arena judi tersebut.
“Untuk badar dadu sudah kami amankan. Sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya ada 40 unit dan ayam jago sebanyak 20 ekor,” urai Dirreskrimum.
Sejauh ini, lokasi perjudian tersebut memang sudah lama beroperasi. Sebelumnya jajaran Polresta Palangka Raya juga pernah melakukan penggerebekan di tempat itu.
Kombes Faisal, juga mengimbau agar masyarakat memberhentikan dan menghindari aktifitas perjudian. Kalai tidak, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Hal ini sejalur dengan perintah pak Kapolri dalam upaya memberantas perjudian, sekaligus sebagai warning bagi masyarakat agar tak melakukan perjudian,” tegas Faisal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. (rdo/cen)