Tak Diberikan Uang untuk Beli Miras, Dua Pemungut Sampah Bacok Polisi hingga Kritis

kritis
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Nababan, saat press release kasus pembacokan. Foto: Ardo

PALANGKA RAYA – Motif pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam (sajam) terhadap anggota polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya terkuak.

Dua pelaku berinisial HT (33) dan B (24), melakukan pembacokan terhadap Aipda GR (42), lantaran kesal tak diberi uang untuk membeli minuman keras (miras).

Peristiwa yang membuat GR menderita sejumlah luka sayatan di dada, peruh bahkan satu jari putus ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 14, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (10/5/2022) sore.

Kurang dari 1X24 jam, Tim Gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya diback up oleh Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku yang berprofesi sebagai pemungut sampah tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memburu sejumlah terduga pelaku yang kabur usai melakukan aksinya.

“Pelaku berhasil kita amankan di rumah saudaranya yang ada di sekitar lokasi kejadian, kita amankan sekitar pukul 22.00 WIB. Kami juga turut mengamankan satu buah mandau yang digunakan pelaku melukai korban,” kata Kombes Budi saat press release, Rabu (11/05/2022).

Dijelaskannya, kejadian berawal pada saat terduga pelaku HT mendatangi korban yang tengah berada di sebuah pondok untuk mengawasi pembuatan kolam ikan.

Kemudian terduga pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras (Miras).

“Namun korban enggan memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga kontak fisik antara korban dan pelaku,” katanya.

Usai terlibat cekcok dan kontak fisik, terduga pelaku kemudian kembali ke kediamannya untuk memanggil keponakannya berinisial B dan sebilah senjata tajam (Sajam) berupa mandau dan kembali mendatangi korban.

Kemudian, kedua terduga pelaku kembali terlibat adu mulut bersama korban. Namun tiba-tiba terduga pelaku HT menebas korban menggunakan sebilah mandau.

“Akan tetapi korban sempat menangkis tebasan terduga pelaku menggunakan tangan kiri hingga jari manis korban putus,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, kemudian HT kembali membacok korban hingga menyebabkan luka di bagian dada dan perut korban. Beruntung, ada warga sekitar yang melihat kejadian tersebut dan melerai aksi terduga pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 jo 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Anggota Polisi Kritis Dibacok Preman