UPR dan GGGI Bersinergi Dukung Pertumbuhan Hijau Kalteng

UPR dan GGGI
Kebersamaan panitia penyelenggara kegiatan yang digelar secara Daring, baru-baru ini. Foto: IST UPR

PALANGKA RAYA – Dalam mendukung Program Pertumbuhan Hijau di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Universitas Palangka Raya (UPR) menjalin kerja sama dengan Global Green Growth Institute (GGGI).

Sinergisitas ini tertuang nota kesepahaman (MoU) dengan Nomor: 1501/UN24/KS/2021 Tanggal 1 Maret 2021.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti beberapa kegiatan sebagaimana tercantum dalam Joint Work Plan sebagai lampiran dari Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Ilkim Nomor: S.27/PPI/MPI/KLN.0/2/2021 Tanggal 8 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau Fase III Sektor Landscape berkelanjutan,” tulis Rektor UPR Dr Andrie Elia dalam rilis yang disampaikan ke media.

Lanjutnya, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Revisi SK Menteri Pertanian No. 759/Kpts/Um/10/1982 tentang Penetapan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah seluas 12.719.707 hektar atau 83 persen dari luas provinsi.

“SK Menteri Kehutanan ditetapkan berdasarkan RTRWP Kalimantan Tengah (Perda No. 5/2015), dimana kawasan di Kalimantan Tengah bisa digolongkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu: kawasan hutan dan non kawasan hutan,” tulisnya.

Rektor juga menampilkan beberapa data terkair kawasan hutan, yakni KSA/KPA (kawasan suaka/perlindungan alam) 1.630.828 Ha (10,37 persen), hutan lindung 1.346.066 Ha (8,73 persen), hutan produksi terbatas 3.317.461 Ha (21,51 persen) hutan produksi       3.881.817 Ha (25,16 persen), hutan produksi Konversi    2.543.535 Ha (16,49 persen).

Total Kawasan hutan: 12.719.707 Ha (82,46 persen) areal penggunaan lain yakni 2.706.293 Ha (17,54 persen), total kawasan lahan dan laut 15.426.000 Ha (100 persen).

Lanjutnya, pengembangan KPH di Provinsi Kalimantan Tengah dimulai sejak diterbitkannya Surat Gubernur Nomor 522/2/1377/Dishut tanggal 30 November 2011 yang mengusulkan penetapan 33 (tiga puliuh tiga) unit.

Wilayah kesatuan pengelolaan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah 8.510.524 ha yang terdiri dari 4 (empat) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) 454.443 hectares dan 29 (dua puluh Sembilan) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) 8.056.081 Ha.

“Berdasarkan surat tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.2/MENHUT-II/2012 tentang Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP di Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

Kemudian, menyusul setelah adanya Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan KPH menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pada 7 April 2017 diterbitkan lah Peraturan Gubernur Nomor: 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar pembentukan kelembagaan atas 18 (delapan belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2006 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan juncto Peraturan Pemerintah Nomor: 3 Tahun 2008 Pasal 16 yang menyebutkan, bahwa “Menteri menunjuk instansi kehutanan untuk menyusun rencana dan kegiatan pengelolaan hutan dalam wilayah KPH yang belum terbentuk organisasi KPH”.

Sehingga terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat menjadi modal dasar operasionalisasi KPH untuk menuju kemandirian KPH di tingkat tapak.

KPH merupakan sistem pengelolaan unit terkecil pengelolaan hutan di tingkat tapak sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 41/1999 pasal 10, 12, dan 17 ayat (1).

Konsep dasar dari KPH adalah menggeser peran birokrat kehutanan dari peran administratur (Forest Administrator) menjadi peran manajerial (Forest Manager), sehingga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tatakelola hutan (Kartodihardjo dan Suwarno 2014).

Konsep KPH, diharapkan menjadi dasar agar terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.

“Ada 4 (empat) milestone dalam pengelolaan KPH di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu:  Pertama adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.2/MENHUT-II/2012 terkait Penetapan Kawasan KPHL/P; Kedua, Peraturan Gubernur Nomor: 10 Tahun 2017 terkait dengan pembentukan kelembagaan KPHL/P di Provinsi Kalimantan Tengah, Ketiga, adalah perencanaan atau penyusunan Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) di setiap unit KPH dan keempat, operasionalisasi KPH,” katanya.

Lanjut Rektor Dr Andrie Elia, pada proses transisi pasca pembentukan kelembagaan ini lah muncul inisiatif pembentukan KPH Center, didorong oleh Global Green Growth Institute (GGGI), telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor SK/522/212/II.1/DISHUT tentang KPH Center untuk Percepatan Operasionalisasi dan Pengembangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018-2021. (rul/abe)