Persoalan THR, Pemda Gumas Harus Membuat Posko Pengaduan

Pembayaran THR
Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah saat menghadiri rapat terkait penyusunan banmus di gedung dewan setempat, Selasa (19/4/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR), pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diwajibkan dilaksanakan tujuh hari sebelum hari lebaran. Menyingkapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) setempat agar mendirikan posko pengaduan.

“Menurut kami untuk pembayaran THR itu diwajibkan 7 hari sebelum lebaran atau merayakan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijiriah tahun 2022 ini. Apabila tidak dinas terkait harus membuat posko pengaduan,” ucap Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah, Rabu (20/4/2022).

Apabila ada posko tersebut, lanjut politikus yang sudah menjabat tiga periode di legislatif ini menyebutkan, untuk memudahkan pemantauan serta perusahaan yang belum melakukan pembayaran kewajiban kepada para karyawan.

“Dengan didirikannya posko itu mereka karyawan dapat langsung mengadu ke dinas terkait pembayaran THR itu. Kemudian mereka bisa menindaklanjutinya,” ujarnya.

Begitu juga bagi perusahaan yang di badan usaha milik daerah, jelas dia, harus wajib membayarkan kewajiban seperti THR tersebut karena itu harus ada pemerataan. Artinya aturan itu dibuat untuk perusahan baik swasta atau pun milik daerah.

“Perusahaan itu harus sama memberikan hak dan kewajibanya kepada karyawan. Mengingat pembayaran THR ini sekali saja dalam setahun,” pungkas Haji sapaan akrabnya. (nya/abe)