NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial MA (38), karyawan PT Bukit Telawi (BT).
Ia diamankan oleh pihak kepolisian lantaran nekat menjual batu koral tanpa sepengetahuan milik perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H, menerangkan kejadian penggelapan ini diketahui ketika saksi sedang melakukan kontrol terhadap kegiatan pengangkutan batu koral.
“Para saksi mendapati tumpukan batu koral yang identik dengan koral yang diproduksi oleh PT BT berada di dekat pemukiman warga dekat Perusahaan PT. Gemareksa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujarnya.
Salah satu saksi akhirnya menanyakan kepada pekerja bangunan di sekitar sehingga memeperoleh informasi bahwa batu koral tersebut dibeli dari sopir truk yang melintas.
Kemudian saksi mengambil sampel lima biji batu koral di lokasi untuk dicocokan dengan batu koral milik PT BT dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamandau.
Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak kelapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan Informasinya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap sopir truk MA. Polisi juga turut mengumpulkan barang bumti berupa batu koral, satu buah bukti timbangan, Slip gaji atas nama pelaku dan satu unit dump truck sebagai alat angkut.
“Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan Pasal 374 KUHPidana jo 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” tandasnya. (rdo/cen)