Masuk Ramadan ASN Mura Wajib Ikuti Aturan Jam Kerja

Masuk Ramadan
Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya DR Drs Hermon MSi (kiri) didampingi Asisten I Setda Mura Fery Hardy saat diwawancarai wartawan, belum lama ini. Foto: Yudhi

PURUK CAHU – Memasuki bulan suci Ramadan 1443 Hijriah tahun ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Mura. SE Bupati Mura Nomor: 800/34/PEAKDP/BKPSDM/2022, jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada, 28 Maret 2022.

Surat edaran ini merupakan upaya pemerintah daerah setempat untuk menyesuikan jam kerja, bagi para ASN selama Bulan Ramadan tahun ini. Itu una menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN setempat.

Sekretaris Daerah Murung Raya DR Drs Hermon MSi mengatakan, surat edaran Bupati Mura ini berdasarkan surat edaran MenPAN-RB telah diterima pada 25 Maret 2022 lalu.

“Hari kerja biasa masuk pukul 07.00 WIB untuk bulan puasa ini masuk pukul 08.00 WIB dan pemangkasan waktu istirahat juga berlaku, dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” kata Hermon saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022).

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Hermon, agar instansi pemerintah daerah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja dari hari senin sampai dengan kamis memberlakukan jam kerja masuk kantor dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 Wib hingga 15.30 Wib, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah yang memberkalukan enam hari kerja, maka jam masuk kantor adalah pukul 08.00 Wib hingga 14.00 WIB dari Senin sampai Kamis dan Sabtu.

“Untuk yang instansi pemerintah daerah yang memberlakukan enam hari kerja, khusus untuk hari Jumat, jam masuk bekerja sama dengan hari hari lainnya, hanya waktu jam istirahatnya dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB,” jelasnya lagi.

Hermon mengharapkan, agar seluruh ASN di lingkup Pemda Murung Raya untu mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku, dengan harapan tidak mengurangi efektivitas kinerja terutama di bagian pelayanan masyarakat.

“Sesuai aturan minimal 32,5 jam per minggu, dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN kita tidak menyalahi aturan jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (udi/abe)