KASONGAN – Pihak dewan menyampaikan laporan hasil rapat kerja gabungan Komisi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka membahas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Kamis (31/3/2022).
Mewakili rekan-rekannya, Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly D. A.Md menuturkan, lima Raperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut adalah tentang penyelenggaraan bangunan gedung, bantuan hukum masyarakat miskin. Kemudian, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, tentan penyelenggaraan keolahragaan serta tentang penyelenggaraan kepemudaan.
“Untuk Organisasi Perangkat Daerah atau OPD sebagai leading sektor lima buah raperda itu, hendaknya bekerjasama dengan bagian hukum Setda Katingan untuk memperbaiki tata penulisan dan redaksionalnya. Sehingga, raperda yang akan terbentuk tersebut benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Eterly.
Kemudian untuk Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, baik secara teknis maupun non teknisnya. Mengingat, ini merupakan perubahan Raperda tentang Izin Mendirikan bangunan (IMB).
“Di dalam raperda ini, dimaksudkan untuk mempermudah pemberian IMB bagi masyarakat. Jadi, jangan sampai raperda ini malah memperberat proses perizinan dalam mendirikan bangunan. Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan,” katanya.
Untuk Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin, lanjut Eterly, perlu adanya penyelasan lebih lanjut terkait pengertian dan kriteria masyarakat miskin yang benarbenar dibantu dalam proses hukumnya. “Sehingga nantinya, perda ini membantu masyarakat yang benar-benar misikin dan membutuhkan bantuan hukum, imbuhnya.
Terkait ditetapkannya Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan, diharapkan kedepannya meberikan ruang kepada pemuda-pemudi di Kabupaten Katingan untuk berperan aktif melaksanakn pembangunan di seluruh sektor. “Selain itu, dapat mengoptimalkan pengembangan dan pembinaan kepada atlet-atlet dengan didukung sarana prasarana yang mumpuni,” ucap Eterly.
Sementara untuk raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, mengatur tindakan-tindakan dalam rangka perlindungan baik bersifat pencegahan amupun pasca terjadinya tidak kekerasan. “Dengan demikian, adanya perda ini diharapkan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (ndi)