DPMPTSP Pulang Pisau Terima Kunjungan Kerja DPRD Tanah Laut

DPMPTSP Pulang Pisau
Kepala DPMPTSP Pulpis Leting menyerahkan cenderamata kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Muslimin di kantor DPMPTSP setempat, belum lama ini.

PULANG PISAU – Kantor Dinas Penanaman Modal Pendapatan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menerima, kunjungan kerja Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kunker dipimpin langsung Ketua DPRD  Kabupaten Tanah Laut, Muslimin dan diikuti 10 anggota Komisi I DPRD Tanah Laut. Rombongan wakil rakyat dari Kabupaten Tanah Laut itu disambut Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulpis bersama sejumlah pejabat DPMPTSP.

Dalam Kunker itu, mereka mempelajari kebijakan pemerintah daerah dalam pengaturan izin retail dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pascamemperoleh izin usaha.

Dalam paparannya, Kepala DPMPTSP Pulang Pisau Leting mengungkapkan, maksud diselenggarakan PTSP yakni terwujudnya pelayanan perizinan dan non-perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya, terwujudnya hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan dan non-perizinan.

“Sedangkan tujuan diselenggarakannya PTSP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan di pemerintah daerah,” ungkap Leting.

Leting yang saat itu didampingi Kepala Bidang PTSP Nirmalasari mengungkapkan, dalam perizinan untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 dan Permendag nomor 23 tahun 2021 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya pelaku usaha harus ada persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, izin reklame (untuk komersial usaha), nomor induk berusaha (NIB), PBG dan SLF. Sedangkan untuk lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada RTRW maupun RDTR kabupaten atau kota.

“Dalam hal RDTR kabupaten atau kota belum tersedia, penetapan zonasi lokasi pendirian dilakukan berdasarkan RTRW kabupaten atau kota,” jelasnya.

Leting menjelaskan, jam operasional juga diatur dan departemen store wajib memenuhi ketentuan. Yakni, untuk hari Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00 sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Untuk Sabtu dan Minggu Pukul 10.00 sampai dengan 23.00 waktu setempat.

“Sedangkan untuk hari besar keagamaan atau libur nasional, serta hari atau kondisi tertentu lainnya, bupati dapat menetapkan jam operasional selain jam operasional yang telah ada sebelumnya,” pungkas Leting. (ung/abe)