Peraturan Daerah yang Diajukan Mesti Melalui Kajian Analisa

Peraturan Daerah
Wakil Ketua II DPRD Gumas Neni Yuliani sedang menyampaikan pandangan umum fraksinya di ruang sidang, Senin (14/3/2022).

KUALA KURUN – Sebelumnya sudah ada dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Gunung Mas (Gumas) melalui pidato pengantarnya pada rapat paripurna ke-I, bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas.

Dalam hal itu, Juru Bicara (Jubir) fraksi Demokrat dan selaku Wakil Ketua II DPRD Gumas Neni Yuliani memberikan saran dan pendapatnya, agar itu dua raperda yang diajukan itu, agar dapat melalui kajian dan analisa.

“Hendaknya dua Raperda yang sudah diajukan dan akan dibahas bersama. Sehingga itu, harus melalui kajian dan analisa dan apa manfaat atau perlindungan terhadap masyarakat di Gumas ini nantinya,” ucap Neni Yulianie, Senin (14/3/2022).

Kemudian, lanjutnya politisi dari daerah pemilihan (Dapil-I) meliputi tiga kecamatan, seperti Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini menyebutkan, apabila perda tersebut sudah disepakati dan dievaluasi provinsi Kalimatan Tengah.

“Apabila nanti Perda ini disepakati dan sudah di evaluasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalteng, itu nantinya harus benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, dia menambahkan, raperda yang diajukan itu seperti tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), pihaknya pun sepakat dan setuju untuk dibahas.

“Pandangan umum kami, dari Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda yang diajukan itu kami sepakat untuk dibahas bersama kedua belah pihak. Jika ada hal yang salah dalam penyampaian padangan umum itu kami mohon maaf,” pungkas Neni. (nya/abe)