KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Didi Hartoyo mengingatkan, kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas untuk mematuhi amanat Undang-Undang Desa. Bahkan berhati-hati menggunakan serta mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) alokasi dana desa (ADD) agar tak terjerat hukum.
Anggota DPRD Kapuas terpilih dari Dapil III Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang dan Mandau Talawang ini menegaskan, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Kades harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Sehingga seluruh masyarakat bisa memahami, untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan. Sesuai amanat Undang-Undang agar terhindar dari penyalahgunaan yang berkonsekuensi hukum.
Politikus PDI-Perjuangan ini menambahkan, Lembaga BPD juga diharapkan, dapat berperan aktif sesuai dengan tupoksinya sebagai salah satu lembaga pengawasan, sehingga terjadi keseimbangan kekuasan di pemerintahan desa.
“Oleh sebab itu, gunakan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa dan untuk pembangunan desa. Kades harus benar-benar mempelajari Undang-Undang Desa,” ujar Didi Hartoyo, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, bahwa Undang-Undang Desa memandatkan, bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Itu melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Didi juga menyebutkan, dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lanjutnya, pemanfaatan dana desa di tahun 2021 ini sama seperti tahun 2020 yakni mengacu pada Permendes PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.
“Seorang pemimpin yang benar-benar bekerja sesuai amanah yang diembannya pasti akan dikenang baik oleh masyarakatnya. Begitu juga, sebaliknya apabila seorang pemimpin meninggalkan jejak hukum karena terlibat korupsi, tentu akan dikenang buruk oleh masyarakat,” pungkasnya. (ung/abe)