KUALA KURUN – Pada awal Maret mulai dilaksanakan Rapat Paripurna ke-I masa persidangan II tahun sidang 2022 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Perihal itu lah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengantar dan mengajukan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantarnya terhadap dua buah raperda. Maka tujuannya untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama dengan memperhatikan petunjuk dari Mendagri melalui surat No 188.34/2180/OTDA tanggal 21 April 2020 perihal Pembahasan Raperda selama wabah Covid-19 yakni mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
“Raperda yang kami ajukan pada hari ini ada dua buah, pertama yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036 dan tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat,” kata Jaya S Monong, saat menyampaikan pidatonya, Jumat (11/3/2022).
Kemudian, jelasnya lagi, hal-hal yang melatar belakangi pengajuan dua buah raperda tersebut, adalah rangka menindaklanjuti amanat perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah. Lalu, untuk pelaksanaan visi-misi yang terwujud.
“Gambaran secara umum terkait dengan materi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas tahun 2021-2036. Ini mengacu pada PP No 50 Tahun 2011. Dengan Perda ini nantinya diharapkan bisa lebih terarah, terencana dan terintegrasi dengan rencana pembangunan,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung dia, terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat yang bersifat pluralistik yang mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas. Sehingga, diperlukan dan perlindungan bagi masyarakat oleh pemerintah daerah.
“Tujuan Raperda ke dua yang kita ajukan ini, untuk merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai permasalahan masyarakat. Juga dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat di Gumas ini kedepannya,” pungkasnya. (nya/abe)