Setengah Lahan Bandara Tjilik Riwut Digugat

bandara tjilik riwut
Plang berupa pemberitahuan bahwa lahan sedang dalam proses persidangan di pasang di kawasan Bandara Tjilik Riwut. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Sebagian lahan kepemilikan tanah yang berada di kawasan Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut digugat. Sengketa lahan tersebut sekarang telah memasuki tahap kedua di ranah persidangan.

Menurut informasi yang dihimpun, seluas 133 Hektare (Ha) lahan yang diklaim merupakan milik masyarakat yang dikuatkan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Adat yang dikeluarkan pada tahun 1958.

Ahli waris dari pemilik lahan tersebut diketahui warga bernama Umin Duar. Ia menggugat bangunan baru Bandara Tjilik Riwut yang dikelola Angkasa Pura II, karena diduga tidak bayar uang ganti rugi atas tanah yang digunakan.

Kuasa Hukum Penggugat, Arry Sakurianto, mengatakan bahwa sekarang kasus itu sudah memasuki sidang kedua. Rencananya sidang keduanya ditunda ke tanggal 15 Maret 2022 nanti. Hal itu, dikarenakan dari pihak-pihak terkait belum siap dalam surat kuasanya.

“Terkait dengan gugatan, ahli waris sudah berupaya meminta ganti rugi ke pihak Angkasa Pura II atau pemerintah daerah setempat. Namun dari tahun ke tahun tidak ada tindak lanjutnya,” katanya, Rabu (9/3/2022) siang.

Dijelaskannya, pihak ahli waris sebelumnya sempat ditawarkan untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, tapi nyatanya hingga saat ini hal itu hanya janji belaka saja dan tak kunjung terlaksana.

“Klien kami tidak tahu dari pihak mana, yang pasti pernah datang perwakilan untuk menawarkan ganti rugi. Penawaran itu sekitar lima sampai enam tahun yang lalu,” urainya.

Merasa hanya diberikan janji saja, pengguhat menghubungi pihaknya sebagai kuasa hukum untuk dapat menggugat pihak Angkasa Pura II.

“Total ada sekitar 133 Ha lahan yang digugat. Dari lebar Bandara Tjilik Riwut itu artinya ada setengahnya yang disengketakan. Bukti kepemilikan dari penggugat ini adalah berupa surat adat yang dikeluarkan pada tahun 1958,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkannya, intinya pihak ahli waris sudah berupaya pendekatan atau mediasi, namun hanya dijanji-janjikan saja yang tidak terbuktikan.

“Oleh sebab itu, klien kami mencoba menempuh melalui jalur hukum dengan menggugatnya. Dengan harapan mendapatkan ganti rugi,” paparnya.

Pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi terkait tanah yang digunakan untuk membangun bandara.

“Terkait nominal ganti rugi yang dihendaki, dari klien kami juga ada melakukan negoisasi dengan pihak terkait sengketa lahan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa terkait sengketa itu telah diproses melalui tim terpadu melibatkan semua unsur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pemilik aset yang dikelola oleh Angkasa Pura II tersebut.

“Dalam ini kami membantu fasilitasi bersama biro hukum. Proses sidang kedua dari pihak yang mengklaim belum hadir dalam sidang. Kita ikuti alur dan proses sesuai prosedur hukum saja,” pungkasnya.

Disisi lain, pihak Angkasa Pura II menyebutkan, bahwa aset yang digugat ini merupakan milik Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga sudah ada tim khusus yang diterjunkan untuk menanganinya. (rdo/cen)