KASONGAN – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen terjadi di PT. Karya Dewi Putra (KDP), Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Lima orang karyawan PT. KDP ditetapkan sebagai tersanga, empat diantaranya sudah berhasil diamankan polisi dan satu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK, menuturkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen tersebut terjadi antara bulan Agustus hingga November 2021, di Kantor Kebun milik PT. KDP.
“Tersangka yang sudak kita amankan sebanyak empat orang dan satu orang lagi masih DPO,” jelasnya, Rabu (09/03/2022).
Adapun kronologi kejadian saat F (32) yang menjabat Assisten Avdeling III KKC PT. KDP mempunyai ide membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen. Surat keterangan kesehatan yang asli, kemudian dirubah menjadi surat keterangan antigen. F mendapatkan stempel puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara men-scan menggunakan laptop pribadi.
Kemudian, F melakukan perekrutan karyawan dengan membuat surat antigen palsu seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari puskesmas. Setelah berhasil membuat surat antigen tersebut, dia memperlihatkan kepada rekan-rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah EC (25) yang merupakan Assisten Koordinator KKC PT. KDP, A (31), yang merupakan Assisteng Avdeling II KKC PT. KDP, AN (23) yang menjabat Assisteng Avdeling IV KKC PT. KDP. Satu lagi, berinisial SS yang hingga kini masih DPO.
“Pembuatan surat antigen palsu yang dibuat oleh para tersangka tersebut, dimaksudkan agar mempermudah perekrutan karyawan,” sebut Kapolres.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sebanyak 67 lembar banko surat antigen palsu, satu buah laptop, satu buah printer, 87 lembar kertas HVS, satu lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu, cap stempel Puskesmas Tumbang Samba.
Ada pula, barang bukti berupa surat pernyataan dokter Adi dan surat hasil pemeriksaan antigen asli dari dokter Adi.
“Akibat kejadian ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 10.050.000. Pada para tersangka, dikenakan Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” ucap Sonny. (ndi/cen)