Tanpa Dokumen Resmi Angkut Kayu Log, Dua Sopir Diciduk Polisi

kayu log
Ilustrasi kayu log.

PANGKALAN BUN – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sukses mengamankan truk bermuatan puluhan kayu log tanpa dokumen di Desa Penyombaan.

Pengungkapan kasus illegal logging tersebut terjadi pada Rabu (2/3/2022) pukul 23.10 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Km.63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Tersangka yakni, AR dan F. Dua penyedia angkutan guna membawa sedikitnya 60 kayu log hasil penebangan di hutan setempat.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksana, menuturkan tersangka melakukan kegiatan Pengangkutan kayu log tersebut diperoleh dari daerah Desa Penyombaan Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.

“Bahwa kayu yang tersangka angkut tersebut merupakan kayu milik masyarakat Desa Penyombaan dan dalam melakukan kegiatan pengangkutan Kayu Log tersebut tanpa memiliki Dokumen yang sah dari pihak yang berwenang,” kata Bayu.

Dijelaskannya, kedua sopir truk pengangkut kayu log tersebut diamankan anggotanya beserta kedua sarana yang digunakannya. Yaitu kendaraan roda enam Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KB 9879 ZL dan Hino jenis Dutro warna Hijau dengan nopol KB 9879 ZL

“Dari tersangka F kami mengamankan 27 batang kayu log. Sementara dari tersangka RA ada 33 batang kayu log,” jelasnya.

Kini keduanya harus tidur di balik jeruji besi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian menjatuhkan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” jo Pasal 12 huruf “e” Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit banyak Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,” tandasnya. (rdo/cen)