NANGA BULIK – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar acara coffe morning bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamandau. Kegiatan digelar guna menjalin sinergitas yang erat antara PN Nanga Bulik dengan jurnalis.
“Karena berbagai hal, acara coffee morning yang direncanakan digelar pagi, baru bisa terlaksana sore hari. Meski demikian, semoga semangat kita tetap secerah pagi hari,” ucap Ketua PN Nanga Bulik, Stephanus Yunanto. Jumat (4/3/2022).
Pada acara itu, Stephanus membahas tentang peradilan anak. Salah satunya terkait dengan identitas anak. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 11/2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Identitas dan semua yang terkait dengan anak wajib dirahasiakan atau dikaburkan. Biasanya kami hanya menyebut korban, terdakwa atau saksi saja,” ungkapnya.
Gayung bersambut, apa yang dijelaskan Ketua PN Nanga Bulik tersebut ternyata sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang saat ini wajib menjadi acuan para awak media dalam membuat pemberitaan tentang anak.
“Sekarang ini wartawan tidak cukup hanya memahami kode etik jurnalistik, tapi ada PPRA. Ini soal pemberitaan tentang anak,” ujar Ketua PWI Lamandau, Hendi Nurfalah menanggapi penjelasan Stephanus.
Hal ini, kata Hendi, tentu harus menjadi perhatian dari kalangan para jurnalis. Menurutnya, penggunaan PPRA sejalan dengan apa yang tertuang di dalam UU SPPA.
“Jika melanggar ketentuan ini, wartawan bisa dipidana,” tegas Hendi.
Tambah dia, semua hal yang dapat mengungkap identitas anak juga tidak boleh dibuka, mulai dari alamatnya, sekolah, orangtua dan hal lainnya yang identik dengan anak yang bersangkutan.
Sebelum acara berakhir, kedua pihak berharap bisa terus saling bersinergi dan tetap menjadi mitra kerja yang baik. Acara yang digelar berlangsung dengan hangat dan penuh rasa kekeluargaan.(adz/cen)