Dewan Katingan Soroti Keterlambatan Penyampaian LPPD

Dewan Katingan
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, S.Sos meminta pemerintah daerah bertindak tegas terkait keterlambatan penyampaian LPPD. FOTO: IST

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, S.Sos menyoroti terkait keterlambatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

Dia meminta, agar pemerintah daerah bertindak tegas karena hal ini menurutnya akan berdampak atau bisa menganggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan.

“LPPD tersebut harusnya paling lambat disampaikan pada 31 Desember 2021 yang lalu. Lambatnya penyampaian LPPD dapat mengganggu APBD Kabupaten Katingan. Pemerintah daerah juga harus bersikap tegas terhadap keterlambatan APBDes, sebab hal itu dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah,” ujar Rudi kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Sebab, imbuh Rudi, hal itu berkaitan dengan keuangan daerah. Dia menggambarkan, jika sampai terlambat mengesahkan APBD dari 31 Desember itu, maka bakal kena sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan. Tetapi sebenarnya, bukan hal itu masalahnya.

Keterlambatan seperti ini, dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah terutama di bidang keuangan.

“Keterlambatan itu akan mengakibatkan munculnya permasalahan. Misalnya kita dianggap oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kan aturannya sudah jelas dan semua mengetahuinya, sebab LPPD itu harus disampaikan sebelum berakhir tahun anggaran,” tutur Politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, karena keterlambatan tersebut nantinya pemerintah daerah dapat ditegur oleh BPK. Imbasnya, bisa mengakibatkan anggaran dipotong oleh pusat.

“Akibat keterlambatan ini, pemerintah daerah bisa diberi sanksi atau teguran dan berakhir pada pemotongan anggaran dari Pusat,” sebut anggota dewan dari Dapil Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (ndi/abe)