KASONGAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan melaksanakan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di ruang rapat Bupati Katingan, baru-baru ini.
Rapat koordinasi dipimpin Bupati Katingan Sakariyas SE didampingi Kapolres AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK.
Tampak hadiri kala itu Forkopimda Kabupaten Katingan, beberapa Kepala OPD terkait dan Bagian EKSDA Setda Kabupaten Katingan Katingan. Salah satu yang dibahas dalam rapat ini, mengenai keluhan masyarakat terkait maraknya truk pengangkut kayu log yang melintasi jalan umum atau jalan milik pemerintah di Kabupaten Katingan dan menyikapi perkembangan Covid-19.
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, banyak truk pengangkut kayu log yang melebihi kapasitas muatan, melewati jalan umum atau jalan milik pemerintah. Perwakilan Dinas PUPR dan Perhubungan Katingan menjelaskan, bahwa jalan tersebut memiliki kapasitas delapan ton.
Apabila muatan melebihi maka akan overload, sehingga membuat badan jalan menjadi rusak, berlubang besar serta digenangi air ketika hujan.
Jalan yang dimaksud berada di Desa Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan dan Desa Tumbang Hangei, Tumbang Marak, Batu Badinding, Rantau Asem serta Tumbang Lahang dan desa lainnya di Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolres Katingan mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pihak Satreskrim, ada dua perusahaan yang berada di Kecamatan Pulau Malan dan Kecamatan Katingan Tengah.
Kasat Reskrim sudah melakukan klarifikasi kedua perusahaan tersebut ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi di Palangka Raya.
“Hasil dari pengecekan didapatkan, bahwa kedua perusahaan tersebut secara legalitas memiliki izin maupun dokumen yang sah dan sudah membayar retribusi ke negara serta memiliki izin angkutan,” sebutnya.
Namun permasalahannya adalah memang kondisinya dalam proses pengangkutan kayu-kayu log tersebut untuk dibawa ke lokasi pengangkutannya, mereka harus menggunakan kendaraan-kendaraan berat.
“Kemarin Kasat Lantas saya perintahkan untuk menindak, dalam arti kendaraan tersebut banyak parkir di pinggir jalan daerah desa,” ujar Sonny.
Sementara Bupati Katingan menegaskan, bahwa kedua perusahaan ini belum pernah datang ke pihaknya untuk melapor. Bahkan sampai saat ini, dirinya tidak tahu siapa pemiliknya dan apa kegiatan mereka di sana. Walaupun mereka membayar, itu pun dibayar di provinsi atau di pusat sana.
“Apa yang kita dapat di sini untuk kontribusinya, sedangkan mereka sendiri menggunakan jalan milik kabupaten. Harapan saya tolong mereka ini misalnya memiliki legalitas dari provinsi atau pusat, harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkas Sakariyas.
Plt. Kajari Katingan Tandy Mualim, SH juga menyampaikan, masukan dalam rapat tersebut.
Menurut dia, tujuan dari rapat koordinasi ini untuk menemukan langkah-langkah apa yang diambil terkait dengan masalah truk pengangkut kayu log tersebut.
“Memang masalah truk yang overload ini sudah lama, mungkin tidak di sini saja tetapi di daerah lain juga,” tuturnya.
Dia menyarankan, agar sebaiknya coba untuk duduk dulu bersama dengan pihak perusahaan dan kepala desa di sana untuk membahas hal tersebut. Kalau memang untuk sementara waktu, disesuaikan saja dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau itu masih dilakukan dan muatannya masih berlebih, kita lakukan penindakan atau ditilang,” tegasnya. (ndi/abe)