Kepala Desa Diingatkan Jangan Salahgunakan Kewenangan

Kepala Desa
Anggota DPRD Kapuas, Bardiansyah

KUALA KAPUAS – Hingga kini, sekitar 900 kepala desa (Kades) harus berurusan dengan proses hukum. Hal itu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap dana desa (DD). Kondisi ini mengundang keprihatinan semua pihak, salah satunya Anggota DPRD Kabupaten Kuala Kapuas, Bardiansyah.

Legislator Partai Nasdem ini mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa beserta aparaturnya, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan DD, namun gunakan dana desa sesuai aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai, karena dana desa tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, sebelum itu terjadi, gunakan dana desa dengan baik dan benar sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ucap Bardiansyah kepada awak PE, Senin (21/2/2022).

Anggota Dewan Kapuas terpilih dari Dapil 1 Kecamatan Selat ini menilai, jika dana desa sendiri memiliki peran sangat strategis untuk pembangunan desa.

Bahkan, kata pria yang sebelumnya menjabat Ketua KPU Kabupaten Kapuas ini menegaskan, dalam setiap tahun alokasi dana desa terus meningkat, sehingga dibutuhkan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengelola dan mengimplementasikan program pembangunan secara tepat di lapangan demi kemajuan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Dana desa harus dikelola dengan benar, transparan dan akuntabel. Pastikan dana desa harus benar-benar untuk membangun desa, sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas, bahwa mekanisme penggunaan dana desa dan laporan pertanggungjawabannya harus jelas.

Selaku wakil rakyat, pihaknya juga memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi memaksimalkan pemanfaatan DD.

“Kepala desa harus bisa bersinergi dengan baik dengan para pemangku kepentingan, khususnya bagaimana menjalin komunikasi yang baik. Begitu juga, dalam laporan pertanggungjawaban juga dibuat dengan baik, secara benar, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (ung/abe)