KUALA KAPUAS– Diduga membawa kabur pikap majikan dengan nomor polis KH 8327 AH milik majikannya bernama Sumiati (49) warga Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, MJ (24) diamankan Unit Reskrim Mantangai dibackup Polsek Lonjoran di Kota Samarinda, Kamis (17/2/2022).
Pengungkapan kasus penggelapan pikap ini dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan.
Mayedi sapaan akrab Kapolsek Mantangai menjelaskan, kronologi kejdian berawal pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana korban dan suaminya mendatangi kandang peternakan ayam potong miliknya di Desa Bukit Batu Mantangai yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari rumahnya.
Sampai di lokasi, korban melihat keadaan kandang sepi dan tidak ada karyawan yang menunggu serta pikap yang biasa digunakan untuk operasional tidak berada di tempat parkirnya.
“Selanjutnya korban bersama suaminya mencari MJ, karyawan yang bertugas menunggu dan mengurus kandang serta ayam potong miliknya. Namun tidak ketemu, ” ucap Mayedi
Handphone yang bersangkutan terang Mayedi, juga tidak aktif dan diperkirakan pelaku ini kabur dengan membawa pikap warna putih milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 60 juta rupiah, sehingga melapor kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk di proses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Mantangai bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang kabur.
“Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mantangai bersama Polsek Lonjoran Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya. (ung/cen)