Pelaku Investasi Bodong Dijemput dari Jakarta

investasi bodong
Dua orang terduga pelaku investasi bodong Cryptocurrency, saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Jumat (18/2/2022). Foto: Tangkapan Layar Video.

PALANGKA RAYA – Tepat sebulan laporan dugaan investasi bodong Cryptocurrency dilaporkan ke Polda Kalteng. Akhirnya kedua terduga yakni, BC dan VS berhasil diringkus di Jakarta dan langsung dibawa ke Kalteng, Jumat (18/2/2022).

Berdasarkan pantauan, keduanya dibawa menggunakan pesawat Citilink dan tiba Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya sekitar pukul 11.10 WIB. Menggunakan jaket putih dan membawa koper berwarna biru BC terlihat keluar dari pintu kedatangan disusul VS membawa koper berwarna pink.

Terkait penangkapan terhadap keduanya dibenarkan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko. Ia mengatakan, bahwa saat ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Benar, masih tahap pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” singkat Kombes Eko, Jumat (18/2/2022).

Terpisah, Parlin Hutabarat selaku kuasa hukum 94 korban mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang dengan cepat dan sigap membawa keduanya ke Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya dari 94 korban tersebut kliennya mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.

“Sangat mengapresiasi kinerja polisi, kalau total kerugiannya mencapai Rp 10 miliar,” jelas Parlin.

Disisi lain, kenapa keduanya harus segera dibawa ke Kalteng dan dijemput, karena mereka mangkir dari panggilan polisi selama dua kali. Adanya penjemputan ini, ia berharap agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dua kali dipanggil tidak datang-datang makanya dijemput, ia intinya mereka harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Puluhan korban penipuan dugaan penipuan Investasi bodong Cryptocarruency (Perdagangan Berjangka) yang merugikan korbannya hingga Rp 10 miliar dilaporkan ke Polda Kalteng, Senin (17/1/2022).

Penasehat Hukum para korban investasi bodong Cryptocurrency, parlin Hutabarat, mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan ke Polda Kalteng.

“Kita laporkan ini adalah investasi bodong dimana dengan modus yang digunakan dengan iming-iming profit dan bonus Usaha Cryptocurrency tersebut ilegal karena tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI),” katanya.

Ia mengungkapkan, terlapor BC memperkenalkan kepada para member (Korban) tentang investasi Cryptocurrency dengan dua jenis yakni RVD Quantum dan Treat Doge Coin dan memperkenalkan entitas usahanya Indonesia Crypto Exchange (ICE).

Terlapor meminta data diri KTP dan email para korban yang ikut menyetorkan uang sebagai deposit untuk dibuatkan akun ID RVD Quantum dan Treat Doge Coin. Dimana melalui akun ID tersebut itulah korban  dapat melihat data investasinya dan hasil investasinya.

Korban diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan sudah memiliki anggota diseluruh Indonesia serta dengan iming-iming profit 5 persen per minggu dan bonus  dengan berjangka waktu 1 – 2.

“Korban tertarik untuk menyetorkan uang sebagai deposit melalui Rekening yang dituju,” tuturnya.

Setelah Uang dari Para korban  disetorkan sebagai deposit melalui Rekening yang dituju, ada beberapa member sampai saat ini tidak mendapatkan hasil apapun, bahkan uang korban tersebut raib serta akun id yang telah dibuat sudah tidak bisa digunakan.

Diungkapkannya, ternyata profit tersebut hanya berupa modus dengan skema Ponzi. Dimana profit 5 persen tersebut adalah uang yang berasal dari korban  itu sendiri, yang dikuatkan dengan bukti bahwa akun id yang telah dibuat sudah tidak bisa digunakan.

Terhitung sejak Bulan Oktober 2021 sampai dengan saat ini, akun id yang telah dibuat terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersebut sudah tidak bisa digunakan dan tidak pernah ada lagi hasil yang diperoleh para member.

“Ketika korban meminta pertanggungjawaban untuk meminta dikembalikan uang deposit terlapor menghindar dengan berbagai alasan,” imbuhnya.

Pada akhir Oktober 2021 korban mendapatkan informasi bahwa usaha Cryptocurrency dengan entitas ICE dikelola oleh PT Toward Research Bussines.

“Jumlah Kerugian yang diderita oleh 136 member ialah berjumlah Rp 14 miliar tidak termasuk perhitungan profit 5 persen,” pungkasnya. (jun/cen)