Beli Sabu di Ponton Dua Pemuda Diciduk Tim Raimas

tim raimas
Dua pemuda saat diamankan petugas kepolisian karena memiliki sabu-sabu, Selasa (15/2/2022) malam. Foto: Dok. Tim Raimas.

PALANGKA RAYA – Peredaran narkoba di kawasan Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, nyatanya masih cukup masif. Setelah sekian lama tak disentuh Tim Raimas, dua orang budak sabu-sabu kembali diamankan, Selasa (15/2/2022) malam.

Dua pemuda berinisial ES (28) dan ZA (32) diamankan petugas saat kedapatan membawa barang terlarang di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 23.30 WIB.

Keduanya didapati saat Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli rutin Harkamtibmas.Petugas mencurigai dua orang pemuda menggunakan sepeda motor matic yang keluar dari Kompleks Ponton.

Pengendara yang bergelagat mencurigakan dan bahkan berusaha melarikan diri membuat petugas kepolisian curiga. Keduanya terpaksa diberhentikan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, ES terlihat membuang sesuatu ke tanah. Petugas yang mengetahui hal itu langsung bertindak cepat. Dan benar, ketika dicek barang yang telah dibuang tersebut merupakan satu buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

Danton Raimas Ipda Lucas Priambudi mengatakan, untuk kegiatan malam ini, pihaknya seperti biasa melakukan patroli rutin Harkamtibmas di malam hari guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Saat melewati rute Ponton, kami menemukan dua pemuda yang kedapatan memiliki satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dan tiga butir zenit,” katanya usai penindakan.

Dijelaskannya, pemiliknya saat itu sempat membuang barang bukti tersebut. Namun hal itu berhasil diketahui petugas dengan kejeliannya.

“Berdasarkan keterangan pemiliknya, barang tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Ponton dengan harga 200 ribu,” urainya.

Rencananya barang tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi yang bersangkutan. Mereka akan dibawa dulu ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pendataan.

“Selanjutnya kami menyerahkannya ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)