Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Diciduk di Mes Karyawan Sawit

mes karyawan sawit
Pelaku dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan di bawah umur, AH, saat diamankan unit Reskrim Polsek Mantangai, Selasa (15/2/2022). Foto: Ist.

KUALA KAPUAS – Tidak kurang dari 24 jam, unit Reskrim Polsek Mantangai Polres Kapuas berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial AH (28), yang diduga telah melakukan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil diamankan di salah satu mes karyawan perkebunan sawit, Selasa (15/2/2022) malam.

Peristiwa dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan itu terjadi di rumah korban, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana pada saat itu korban tinggal di rumah sendirian.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Mantangai, AKP Fry Mayedi Satrawan saat dikonfirmasi Rabu (16/2/2022) membenarkan bahwa kurang dari 24 jam pihaknya dapat mengungkap dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh AH (28).

“Peristiwa dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap pada saat korban menceritakannya kepada orang tuanya,” ucap Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawan.

Mayedi sapaan akrab Kapolsek Mantangai itu, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa (15/2/2022) saat orang tua korban sedang pergi ke kebun, dan korban sendirian di rumah. Tiba-tiba mendengar ada yang memanggil-manggil didepan rumah dengan mengucapkan “permisi..permisi”.

“Mendengar ada orang memanggil, korban keluar dari kamar dan menuju ke depan rumah untuk membuka pintu. Tiba-tiba seseorang laki-laki yang tidak dikenal korban tersebut langsung masuk ke dalam rumah. Awalnya menanyakan dimana ibunya, dengan menanyakan dan beralasan mau membeli sayur,” ucap Kapolsek.

Kemudian sambung Fry Mayedi, pelaku memberikan kertas kecil dengan bertuliskan kontak nomor HP kepada korban. Namun, tidak berselang lama setelah memberikan nomor HP, pelaku minta minum kepada korban.

Kemudian menanyakan kembali, apakah ibunya masih lama di kebunnya? korban menjawab, kemungkinan pulang ke rumah sekitar jam 17.00 WIB.

“Pada saat itulah, pelaku melancarkan pencabulan dan dugaan persetubuhan, namun korban melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku sampai keluar rumah. Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun, ” jelas Kapolsek.

Lanjutnya, setelah menerima laporan dan setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Mantangai langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap seorang pria bernama AH.

“Alhamdulillah, tidak kurang dari 24 jam, kita bisa mengungkap dan mengamankan pria AH  yang diduga pelaku tindak pidana dugaan percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kemudian dititipkan ke Polres Kapuas. Pelaku akan dikenakan Pasal 76D jo 81, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 290 ke-2e KUHP, ” pungkasnya.(ung/cen)