Dua Hari, Empat Kasus Narkoba di Katingan Diungkap, Polisi Sebut Pemakai Rata-rata Penambang

katingan
Empat pemilik sabu-sabu diamankan polisi. Foto: Ist.

KASONGAN – Pencapaian bagus ditorehkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Katingan setelah berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Empat pengungkapan peredaran gelap narkotika itu dilakukan dalam jangka waktu dua hari, yakni Kamis (10/2/2022) dan Jumat (11/2/2022).

Kepolisian berhasil mengamankan BS (34), YA (38), OS (18), dan SU (56) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, jika ditotal kurang lebih seberat 32 Gram.

Kapolres Katingan, AKBP Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Andri Iswanto, menyampaikan pihaknya melakukan pengungkapan di empat lokasi dalam wilayah hukum Polres Katingan.

Dijelaskannya, pengungkapan pertama berlokasi di Jalan Baun Bango, Km. 14, RT. 07, Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir.

“Kami mengamankan pria bernama BS dengan barbuk tiga paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,90 gram,” kata Andri, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, aparat kepolisian turut menyita uang senilai Rp. 4.450.000, dan alat timbang digital serta perangkat alat isap sabu-sabu.

“Tiga paket sabu-sabu ini kami temukan di sebuah kotak warna hitam yang berada di atas meja di rumahnya,” jelas Kasatresnarkoba.

Terus berupaya melakukan pengembangan mengenai jaringan barang terlarang tersebut. Kepolisian akhirnya kembali mengungkap peredaran narkoba di Jalan Baun Bango.

Dalam penggerebekan tersebut, Anggota Satresnaekoba Polres Katingan dibantu personel Polsek setempat kembali berhasil mengamankan pria berinisial YA.

“Kami mengamankan terlapor dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan sabu-sabu sebanyak 23 paket seberat 7,23 gram yang ditemukan di sebuah kotak bening yang dimasukkan di dalam dompet warna cokelat di lantai rumahnya,” beber Andri.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp. 2,7 juta, sebuah timbangan digital, sebuah potongan sedotan bening, dan 11 buah plastik klip ukuran 3×5.

Pengungkapan ketiga, berada di Jalan Tjilik Riwut, Km 17,Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (10/2/2022).

Dalam penangkapan ini, kepolisian menangkap OS dengan barang bukti satu kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,13 gram.

Drama penangkapan tersaji dalam pengungkapan narkoba kali ini, anggota kepolisian dari Satresnarkoba berupaya menghentikan laju kendaraan saat berusaha menangkap terduga pelaku.

“Namun salah seorang pelaku mencoba menerobos dan menabrak dua orang anggota kami yang menghadang laju sepeda motor, sehingga orang tersebut jatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya, kemudian kami bergegas mengamankannya,” beber Iptu Andri..

Tak puas sampai disitu, pengungkapan kembali dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya – Kasongan, Km 63,5 Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.

Aparat kepolisian membekuk SU dengan barang bukti satu kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor  21,65 gram yang dibungkus kopi kemasan.

Terduga pelaku saat itu diendus keberadaannya sedang berhenti di warung yang berada di pinggir jalan. Dan benar, saat melakukan penggeledahan badan dan barang milik terduga pelaku. Sabu-sabu sebanyak satu kantong disimpan di dalam tas yang berada di dalam jok sepeda motor.

Iptu Andri Iswanto menegaskan, ini adalah bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkoba di sini memang cukup masif, yang menjadi konsumen peredaran narkotika ini rata-rata penambang. Bahkan, setiap harinya dapat menghabiskan 1 kantong per hari,” jelasnya.

Dalam perkara ini tiap tersangka dapat terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Kami selalu gencar melakukan penangkapan pelaku narkoba, hal ini menandakan bahwa kami memang memerangi. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kami telusuri, apabila pelaku tertangkap akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (rdo/cen)