PALANGKA RAYA – Melihat tas berisi barang berharga yang tercecer di jalan. Bukannya mengembalikan kepada pemiliknya, seorang pemuda berinsial R (22) yang berprofesi sebagai tukang servis AC justru merencanakan aksi jahatnya.
Tas berisi handphone (HP) dan dompet berisi uang tunai, ATM dan kartu tanda pengenal itu diketahui milik seorang honorer berinisial RA (24).
Handphone hasil temuan di jalan itu akhirnya dijual, uang tunai juga raib diembatnya. Sementara ATM yang ada didompet dibobol juga dengan cara mengacak pin menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban.
Bahkan, hasil menjual HP dan menguras ATM korban dibuat oleh R untuk membeli Iphone seri terupdate.
Berselang hampir satu pekan, tukang servis AC ini berhasil diamankan jajaran Polresta Palangka Raya dibantu oleh Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Dan Intelmob Satbrimobda Kalteng, di depan SPBU Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan kejadian berawal pada Selasa (7/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat korban tengah pulang bekerja.
Sesampainya di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, tas yang digunakan korban tercecer.
“Korban ini sadar tasnya telah tercecer pada saat korban telah berada di rumah dan pada saat dilakukan pencarian, tas tersebut tidak ditemukan,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Keesokan harinya, korban mengetahui jika ATM yang ada di dalam tasnya telah dikuras habis oleh pelaku. Korban lantas segera meminta pihak bank untuk melihat dari kamera pengawas ATM center dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Palangka Raya.
Dijelaskan Kasatreskrim, pelaku membobol ATM korban dengan cara mengacak pin ATM menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban.
“Jadi korban ini membobol ATM korban di ATM center yang ada di D’lavan Cafe, Jalan G. Obos induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dan menguras uang korban hingga Rp 7 juta lebih,” ucapnya.
Setelah berhasil menguras uang korban, berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan membuang barang bukti di sejumlah tempat.
“Untuk barang bukti yang coba dihilangkan terduga pelaku, diantaranya tas korban dibuang di pengaringan Jalan Ir. Soekarno dan dompet di semak-semak di Kompleks Unpar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk IPhone, satu buah kartu SIM A, satu buah kartu SIM C, satu buah KTP, satu buah kartu Alfamart, sebuah kartu BCA, sebuah STNK dan sebuah dompet warna hitam.
“Kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rdo/cen)