Oknum PNS Bejat, Perlihatkan Kemaluan Depan Murid SD

SD
AM seorang pedofil yang berhasil diamankan polisi. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Dugaan kasus pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak-anak terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Tindak pidana asusila terhadap lima murid sekolah dasar ini terjadi pada Sabtu (22/01/2022) pagi lalu.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial AM (34), salah satu oknum tenaga kesehatan di Kecamatan Lamandau.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K, M.H, membenarkan adanya laporan tindak pidana ini.

“Korban sebanyak 5 (lima) orang anak perempuan dan masih duduk di kelas 3 sekolah dasar, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, tanggal 25 Januari 2022,” ungkap Kanit III.

Lanjutnya, tersangka melakukan perbuatan asusila dengan mempelihatkan kemaluannya kepada para korban yang sedang berada di dalam kelas.

“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka hari ini, Kamis (10/2/2022),” ujar Kanit III.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)