Distributor Tahan Pasokan Minyak Goreng Belum Masuk Ranah Penimbunan 

minyak goreng
Kasubdit Indagsi, AKBP Basa Emden Banjarnahor.

PALANGKA RAYA – Kelangkaan minyak goreng di pasaran yang disebabkan belum disebarkannya barang dari distributor turut mendapat tanggapan dari Polda Kalimantan Tengah.

Melalui Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menyebutkan tindakan distributor dalam menahan pasokan minyak goreng belum termasuk dalam upaya penimbunan.

Kasubdit Indagsi, AKBP Basa Emden Banjarnahor, menuturkan selisih harga pembelian dari produsen dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait harga eceran tertinggi (Het) membuat distributor harus menahan distribusi minyak goreng.

“Apabila distributor membeli dengan harga lama namun menjual dengan harga baru sesuai HET tentunya akan ada kerugian. Sehingga saat ini distributor turut menunggu kebijakan dari produsen minyak goreng terkait kompensasi atau lain sebagainya,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Ia menerangkan, tindakan penimbunan bisa diartikan dengan mengumpulkan barang dalam jumlah banyak dan membuat di pasaran kosong dan berdampak pada harga menjadi naik. Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Distributor belum bisa melepas minyak goreng ke pasaran murni, karena menunggu kebijakan dari produsen dan pemerintah pusat. Kita sebagai aparat hanya bisa mengawasi dan menindak jika memang terjadi suatu tindak pidana,” tegasnya.

Banjarnahor mengungkapkan, Subdit Indagsi yang tergabung dalam Satgas Pangan Provinsi Kalteng telah beberapa kali turun ke lapangan dalam pengecekan barang.

Kekosongan memang terjadi di ritel-ritel yang ada di Kota Palangka Raya. Meski telah kembali mengajukan permintaan, namun urung mendapat kiriman.

“Satgas pangan tidak hanya di provinsi, seluruh wilayah bergerak, Disperindag kabupaten memonitor bersama Reskrim Polres jajaran. Jika ada penimbunan bisa melakukan penindakan,” tutupnya. (rdo/cen)