KUALA KURUN – Selama tahun 2021 lalu, Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gumas, telah menerbitkan ratusan lebih perizinan. Dalam hal ini dimulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga surat izin praktik elektromedis atau Sipe untuk masyarakat setempat.
“Pada tahun lalu kita, dari DPMPTSP Gumas telah menerbitkan atau mengeluarkan perizinan yang jumlahnya tercatat sebanyak 918 izin yang kita keluarkan, mulai dari IMB sampai izin Sipe bidang kesehatan,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Harpaseno mewakili Bupati Jaya S Monong, Jumat (4/2).
Sedangkan untuk jenis izin, kata dia, ada beberapa izin yang dikeluarkan, baik itu melalui aplikasi Online single submission (OSS) untuk memudahkan kepengurusan.
Seperti pengurusan IMB sebanyak 143 buah, izin reklame (Rek) sebanyak 385 buah, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) berjumlah dua buah, tanda daftar industri (TDI) sekitar sembilan buah izin.
“Untuk izin perdagangan minuman beralkohol atau PMB ada 37 buah, selanjutnya tanda daftar gudang atau TDG ada 25 buah. Selain itu, surat izin apotik atau SIA ada 8 buah, lalu untuk perawat izin praktik perawat atau SIPP sebanyak 126 buah,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Seno sapaan akrabnya ini menyebut, di bidang kesehatan, seperti surat izin praktik bidan (SIPB) ada 65 buah, surat izin pedagang eceran obat (SIPEO) ada 15 buah. Lalu, untuk surat izin praktik perawat gigi (SIPPG) sebanyak dua buah, surat izin praktik dokter umum (SIPDU) ada 26 buah.
“Kemudian, untuk izin operasional puskesmas ada 5 buah, izin untuk SIPDG ada 2 buah, izin SIKR ada 2 buah, SIKTTD ada satu, IKBP ada 1 buah, SIPATLM ada 7 buah, SIPTGz ada 11 dan ada Sipe ada satu buah. Jadi itu jumlah yang kita keluarkan izinnya selama 2021 lalu,” jelasnya. (nya/abe)