Bapemperda Kapuas Kaji Banding Lima Raperda ke DPRD Kalsel

Bapemperda Kapuas
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan beserta rombongan foto bersama anggota DPRD Kalsel, Rabu (26/1). Foto: Humas DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, S.Hut bersama Anggota DPRD setempat dan rombongan, melakukan Kaji Banding terkait lima buah Raperda ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (26/1/2022).

Algrin Gasan mengatakan, setelah selesai melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan penyempurnaan melalui pembahasan dan kaji banding lima buah Raperda Kabupaten Kapuas. Selanjutnya lima buah Raperda Kabupaten Kapuas tersebut akan  diantar ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, untuk difasilitasi.

“Setelah selesai di fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalteng, maka 5 buah Raperda tersebut siap di bawa ke Rapat Paripurna DPRD Kapuas untuk mendapatkan ada saran dan pendapat dari Fraksi-Frasksi pendukung DPRD Kapuas,” ucap Politikus Partai Golkar ini.

Algrin menuturkan, setelah terbitnya Perda, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda yang diformat oleh Bapemperda atau DPRD Kapuas.

Sosialisasi tersebut kata Algrin, bertujuan untuk memperjelas produk-produk hukum yang telah dilahirkan oleh Bapemperda DPRD. Sehingga asas pemanfaatan lahirnya produk hukum tersebut benar-benar menyentuh bagi masyarakat serta kepada legislatif dan eksekutif, khususnya secara politis agar mampu menjadi bagian progres pembangunan daerah.

“Sosialisasi Perda ini dapat dilaksanakan secara  perorangan. Hal ini sebagaimana yang sudah di laksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bahwa pelaksanaan Sosialisasi Perda dilaksanakan 2 kali dalam sebulan, seperti disampaikan Kabag Persidangan Hukum AKD dan Layanan Aspirasi DPRD Provinsi Kalsel, M Jaini SE.MA,” pungkasnya. (ung/abe)