Komisi II DPRD Kapuas Akan Tetap Fasilitasi Persoalan PDAM

Komisi II DPRD
Politikus PPP DPRD Kapuas Darwandie

KUALA KAPUAS – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Darwandie akan tetap memfasilitasi persoalan yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

“Kami nanti tetap akan turut serta memfasilitasi penyelesaian persoalan yang ada di PDAM,” kata Darwandie di Kuala Kapuas, Selasa (25/1).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, bahwa terkait dengan keresahan dan pengurangan ratusan karyawan PDAM atas pengumuman yang telah dikeluarkan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kristanto Suryadhi, tentang hasil asesmen, solah-olah bahwa terindikasi pengumuman itu mengacu kepada pemberhentihan sepihak karyawan PDAM.

DPRD, lanjutnya, secara kelembagaan melalui Komisi II akan menindaklanjuti melalui mekanisme DPRD nantinya, akan dirundingkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) seperti apa, sehingga nanti akan ada rapat dengar pendapat (RDP).

“Tapi secara langsung kita memberikan saran pendapat kepada karyawan PDAM ini, pertama kita meminta kesabaran mereka dalam menghadapi peristiwa ini, sehingga tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada upaya melawan hukum,” pintanya.

Kemudian selanjutnya, mereka (karyawan PDAM) juga akan tetap diarahkan senantiasa belajar tentang runutan-runutan peristiwa hukum yang ada disitu (PDAM).

“Memang saya, katakan PDAM saat ini mengalami degradasi yang cukup hebat, degradasi sangat luar biasa, tidak mudah. Menurut saya sangat sulit memperbaiki PDAM  ini. Ketika tidak diawali dengan tingkat kecerdasan yang tinggi. Kemudian juga tingkat pemahaman yang luas tetang kondisi internal PDAM itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, PDAM Kabupaten Kapuas, melakukan pengurangan jumlah karyawannya. Dari sebanyak 400 orang lebih karyawan, hanya sebanyak 146 orang yang masih dipertahakan bekerja, selebihnya diberhentikan.

Pengumuman pengurangan karyawan disampaikan langsung oleh Pjs Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Kristanto Suryadhi, pada Jumat (21/1) lalu. (ung/abe)