Bapemperda Uji Publik Dua Raperda Inisiatif Dewan Kapuas

Bapemperda Uji
Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), melakukan uji publik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Inisiatif Dewan setempat.

Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), inisiatif dewan yakni perlindungan terhadap petani ladang berpindah dan petani plasma.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan menyampaikan, dua buah Raperda Inisiatif Dewan dilakukan uji publik meminta saran dan masukan baik dari tokoh adat, Kepala Desa (Kades) dari daerah non pasang surut dan pasang surut serta perusahaan.

Sehingga nantinya dua Raperda tentang perlindungan terhadap petani ladang berpindah dan petani plasma, banyak masukan dan saran yang disampaikan untuk dua Raperda inisiatif dewan ini.

“Kita ingin melindungi petani ladang berpindah pindah yang sering menjadi kambing hitam atas bencana kebakaran hutan dan lahan serta musibah banjir,” kata Ketua Bapemperda Algrin Gasan.

Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyampaikan, dengan adanya Perda perlindungan terhadap petani lokal tentu kearifan lokal yang sudah menjadi warisan nenek moyang secara turun temurun dapat dilindungi dengan baik.

“Raperda Inisiatif Dewan ini diharapkan dapat melindungi para petani lokal saat membuka lahan pertanian, sehingga kearifan lokal bisa dilestarikan dan terjaga dengan baik,” ucapnya.

Terkait dengan Raperda Petani Plasma, Politisi Golkar itu, berharap kehadiran pihak PBS bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar, sehingga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang sehat di Kapuas, karena saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

“Perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi masyarakat juga menikmati kesejahteraan dengan adanya PBS di wilayah setempat dan memang petani plasma harus dilindungi tetapi tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya. (ung/abe)