KUALA KAPUAS – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan IRT bernama Siti Hamidah (56) tewas dan anaknya Solahudin (28) mengalami luka berat di Toko Maisarah, Jalan Patih Rumbih, No 38, RT. 01, RW 04, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, belum dapat terungkap pelakunya.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim, AKP Kristanto Situmeang, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/1/2022) malam, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses lidik serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi, juga mencari dan menganalisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Masih dalam proses lidik dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari dan analisa CCTV di sekitar TKP,” ucap Kristanto Situmeang.
Dia menjelaskan, uraian singkat kejadian bermula pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, saat Solahudin (28) sedang berada dalam kamar. Tiba-tiba mendengar teriakan ibunya.
Kemudian korban keluar kamar dan melihat ibunya sudah dalam posisi tergeletak dilantai. Ada satu orang terduga pelaku sedang memegang pisau yang kemudian balik menyerang dirinya dan melukai bagian lehernya.
Kemudian pelaku melarikan diri keluar toko. Namun, beberapa saat kemudian korban (Siti Hamidah) berlari keluar dari toko dan terjatuh di bawah pohon depan tokonya untuk meminta tolong kepada warga sekitar dan disusul oleh anak korban (Solahudin) untuk menolong ibunya yang terjatuh di bawah pohon.
“Dari keterangan saksi Solahudin (korban luka berat) saat beraksi pelaku menggunakan penutup muka (Masker) warna putih dan helm, sehingga tidak dapat dikenali. Kemudian pelaku pergi menggunakan kendaraan sepeda motor,” terang Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang. (ung/cen)
BACA JUGA : Diduga Kasus Curat, IRT di Kapuas Meregang Nyawa