Berkas Perkara Kepala Desa Kinipan Dilimpahkan

Berkas Perkara
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Kepala Desa (kades) Kinipan, Wilem Hengki ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (20/1/2022).

Wilem dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lantaran penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019, yang merugikan negara sekitar Rp 270 juta. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Heru Setiyadi.

“Benar mas tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, berkas perkara atas nama Wilem Hengki sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Heru, Kamis (20/1/2022).

Berdasarkan berkas yang diterima pihak pengadilan, bahwa atas nama Wilen dijerat dengan Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. “Ya, itu pasal yang dijerat kepada Wilen,” jelasnya.

Diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan baru di desa sepanjang 1.300 meter dengan lebar 10 meter yang dilaksanakan pada 2017.

Meski pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan dilakukan di tahun 2017, namun item pekerjaannya baru dianggarkan pada 2019 dengan objek yang sama dan dibayar dengan anggaran sekitar Rp 350 juta. Pada 2019, pihak rekanan hanya melakukan pembersihan pada pekerjaan.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama inspektorat pada 2019, terungkap bahwa terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta.

“Sebelumnya setelah diketahui ada temuan, inspektorat juga memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga sebagai tindak lanjutnya, temuan itu dilaporkan ke polisi dan kita proses,” ungkapnya.

Wilem pun resmi ditahan di Polres Lamandau, Jumat (14/1/2022). Penahanan ini menyusul telah ditetapkannya status tersangka kepada Kades Kinipan pada tanggal 11  Agustus 2021 lalu. (jun/cen)