Sidang Pemeriksaan, Ini Kesaksian Anggota DPRD Gumas Tentang APBDes Bereng Jun

Sidang Pemeriksaan
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas berinisial SY saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/1). Foto Jun

PALANGKA RAYA – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas berinisial SY yang menjadi terdakwa tindak Pidana Korupsi pengelolaan APBDes Bereng Jun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon dengan agenda pemeriksaan terdakwa. SY membantah semua keterangan saksi-saksi dan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya tetap pada  Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saya Tidak ada terlibat dalam pengelolaan APBDes Bereng Jun. Tidak ada ikut menarik uang Desa,” kata SY saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum.

SY mengaku pertama datang ke Desa Bereng Jun saat melakukan sosialisasi pada awal tahun 2018 dan sempat bertemu dengan Andreas Arponedi.

Menurutnya ia mengenal Terpidana Andreas Arponedi sejak kecil. SY juga membantah menawarkan diri dalam pengelolaan APBDes Bereng Jun.

“Saya tidak tahu,Tidak benar saya berinisiatif untuk menyampaikan kepada Andreas bahwa saya berinisiatif mengelola APBDes Bereng Jun,” kata terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas Hariyadi, usai persidangan mengatakan bahwa terdakwa membantah semua keterangan saksi-saksi sebelumnya.

“Berdasarkan keterangan terdakwa tadi, keterangan saksi-saksi sebelumnya semuanya dibantah,” katanya.

Hariyadi menuturkan berdasarkan pemeriksaan terdakwa pada persidangan tersebut sangat bertentangan jauh dengan keterangan saksi-saksi saat persidangan sebelumnya.

Menurutnya, pihaknya tetap optimis dan yakin semuanya sudah sesuai dengan Dakwaan yang disusun yang disampaikan pada sidang pertama.

Faktanya, ada keterlibatan terdakwa dalam meloloskan hasil verifikasi yang semestinya tidak lolos pada tingkat kecamatan.

“Kami menganggap terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Ini akan menjadi penilaian nantinya, pada hal yang meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu terdakwa SY melalui kuasa hukumnya Rusdy Agus Susanto mengatakan, bahwa dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan sampai hari ini pemeriksaan terdakwa.

Dalam proses penyidikan sampai dakwaan JPU mengacu pada LHP inspektorat, tapi nyatanya sampai pemeriksaan terdakwa JPU tidak pernah membuka LHP.

“Bahkan, Saksi kunci Andreas Arponedi telah mencabut BAP dan tidak ada bukti maupun saksi lainnya yang dapat membuktikan keterlibatan kliennya,” ucapnya.

Menurutnya perkara ini terlalu dipaksakan, sementara pihak-pihak yang terkait pencairan DD/ADD yaitu kepala BKPD Untung tidak pernah diperiksa.

Padahal, lanjutnya, akibat peran mereka mencair DD/ADD yang tidak lolos verifikasi sehingga muncul masalah ini, mereka patut diduga mengetahui bahwa sejak awal DD/ADD 2018 sudah bermasalah, tapi kenapa tetap dicairkan.

“Karena itu kami akan meminta perkara ini untuk dikembangkan. Ironis kalau JPU menyebutkan bisa memaklumi pencairan tersebut alasan untuk pembangunan desa,” pungkasnya. (jun/abe)