KUALA KURUN – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing mengapresiasi, ketegasan dilakukan bupati. Sehingga kata dia, disitu ada ketegasan didalam penegakan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.
Dengan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Gumas terhadap angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang masih melintasi Jalan Kurun – Palangka Raya.
“Saya sangat setuju dan mendukung adanya ketegasan dalam penegakan-penegakan hukum sudah dilakukan oleh pak Bupati kita. Seperti dilakukannya ke PBS yang melanggar dan videonya itu viral di media sosial,” ucap Polie L Mihing, Selasa (18/1).
Selain itu, kata dia, bagi PBS-PBS yang tidak mau berpartisipasi dalam membantu perbaikan jalan wilayah Kabupaten Gumas ini, kalau bisa jelasnya, mereka harus menghentikan segera angkutan. Dikarenakan saat ini masih dalam tahapan perbaikan.
“Kalau tidak ada partisipasi dalam memperbaiki, ya. Mereka PBS harus hentikan dulu aktivitas mereka, wajar pak bupati kita marah. Karena ada sebagian, saja yang berpartisipasi, artinya kalau dibiarkan pemerintah seakan membiarkan,” ujarnya.
Kemudian, menurut politisi dari Partai Hanura dan daerah pemilihan (Dapil-III) meliputi Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu ini menambahkan, apabila jalan terus dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas jalan, maka hasilnya tidak maksimal.
“Mudah-mudahan kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi PBS-PBS yang ada, kalau secepatnya ada parsitipasi dalam memperbaiki, jangan sampai hanya ada tiga PBS saja, yang lain tidak ada. Kalau dilalui terus oleh kendaraan besar, maka jalan yang diperbaiki itu, hasilnya sia-sia saja usaha dari pemerintah,” pungkasnya. (nya/abe)