Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri Terkait Penyelidikan yang Dihentikan

Layangkan Surat
Kartika Candrasari dan rekan sejawat selaku Kuasa Hukum Sufiani saat memberikan penjelasan, Minggu (16/1) malam. Foto: Juniardi

 

PALANGKA RAYA –  Merasa tak mendapat keadilan dalam penanganan laporan keterangan palsu yang dihentikan penyelidikannya, pelapor Sufiani melalui kuasa hukumnya Kartika Candrasari melayangkan surat terbuka ke Kapolri.

Kartika mengatakan dengan adanya surat terbuka ini diharapkan laporan terhadap kliennya kembali dibuka atau diproses. Pasalnya laporan tertanggal 16 November 2021 yakni pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu terhadap tiga orang yakni AI,EL dan ZR dihentikan penyelidikannya.

“Sengaja kami mengirimkan surat terbuka untuk mencari keadilan saja atas laporan ini,” kata Kartika, Minggu (16/1) malam.

Sebelum pihak kepolisian mengeluarkan SP3 13 Januari 2022, dua atau tiga hari sebelumnya pihaknya sempat mengajukan dua orang ahli untuk diminta pendapatnya agar memperkuat laporan tersebut, namun sayangnya pihak kepolisian diduga tidak menghiraukan sehingga terbitlah SP3.

“Kami hanya memberi kemudahan dengan menghadirkan ahli ternyata tidak dihiraukan, padahal surat pengajuannya sudah terkirim dan diterima tanggal 10 Januari 2022,” tegasnya.

Bahkan untuk isi surat terbukan ke Kapolri, Dirinya juga mempertanyakan alasan penertibatan SP3 yang dikeluarkan pada 13 Januari 2022 berbarengan dengan SP2 HP.  Karena beberapa alasan penyidik yang diantaranya berbunyi

Bahwa dalam Perkara ini means rea untuk melakukan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu tidak ada karena atas  perbuatan tersebut tidak ada dari salah satu pihak anak dari orang tuanya yang dirugikan.

Lebih lanjut Kartika menjelaskan kalau kliennya (Saufiani,red) jelas dirugikan, karena akibat permohonan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan agama tidak tercantum nama kliennya.

“Padahal jelas kalau klien saya juga merupakan ahli waris dan ketika klien saya menanyakan jumlah tabungan BCA milik orangtuanya ,ditolak oleh pihak Bank,” ucapnya.

Dia juga menimpali ada hak hukum yang otomatis hilang dan pihak penyidik mengaju pada surat yang dikeluarkan oleh pengadolan Agama.

“Padahal kita sudah bersurat untuk menghadirkan saksi ahli untuk masalah warisan secara agama islam,tapi tidak diakomodir,” beber Kartika.

Ditempat yang sama, Jeplin M Sianturi yang juga Kuasa hukum Sufiani pihaknya berharap, surat terbuka yang ditujukan untuk Kapolri bisa membuka kembali kasus laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu tersebut. (jun/abe)