Ratusan Korban Investasi Bodong Lapor Polda, Alami Kerugian Hingga Rp 14 Miliar

Ratusan Korban
Penasehat Hukum para korban Investasi Bodong Cryptocurrency, parlin Hutabarat bersama rekan sejawat serta perwakilan korban saat di wawancarai awak media, Senin (17/1). Foto Juniardi

PALANGKA RAYA – Ratusan korban penipuan dugaan penipuan Investasi bodong Cryptocarruency (Perdagangan Berjangka) yang merugikan korbannya hingga Rp 14 Miliar dilaporkan ke kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (17/1).

Penasehat Hukum para korban Investasi Bodong Cryptocurrency, parlin Hutabarat  mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan ke Polda Kalteng.

“Kita laporkan ini adalah investasi bodong dimana dengan modus yang digunakan dengan iming-iming profit dan bonus Usaha Cryptocurrency tersebut ilegal karena tanpa izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI),” katanya di depan Gedung Ditreskrimsus.

Parlin mengharapkan laporan tersebut agar segera ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya. Menurutnya, korban yang ikut bersamanya melapor ke Polda Kalteng ada berjumlah 23 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 2 Miliar. “Yang ikut saat ini masih 23 orang, namun korbannya ratusan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan terlapor Bella Cecilia memperkenalkan kepada Para Member (Korban) tentang investasi Cryptocurrency dengan dua jenis yakni RVD Quantum dan Treat Doge Coin dan memperkenalkan entitas usahanya Indonesia Crypto Exchange (ICE).

Terlapor  meminta data diri KTP dan email Para Korban yang ikut menyetorkan uang sebagai deposit untuk dibuatkan akun ID RVD Quantum dan Treat Doge Coin, yang dimana melalui akun ID tersebut itulah Para Korban dapat melihat data investasinya dan hasil investasinya.

Para korban ini diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan sudah memiliki anggota diseluruh Indonesia serta dengan iming-iming Profit 5% per minggu dan bonus  dengan berjangka waktu 1 – 2.

“Para Member (Korban) tertarik untuk menyetorkan uang sebagai deposit melalui Rekening yang dituju,” tuturnya.

Setelah Uang dari Para korban  disetorkan sebagai deposit melalui Rekening yang dituju, ada beberapa Para Member (Korban) sampai saat ini tidak mendapatkan hasil apapun bahkan uang para korban tersebut raib serta akun Id yang telah dibuat sudah tidak bisa digunakan.

Diungkapkannya, ternyata profit tersebut hanya berupa modus dengan skema Ponzi dimana profit 5 persen tersebut adalah uang yang berasal dari Para  Korban  itu sendiri, yang dikuatkan dengan bukti bahwa akun Id yang telah dibuat sudah tidak bisa digunakan.

Terhitung sejak Oktober 2021 sampai dengan saat ini, akun Id yang telah dibuat terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersebut sudah tidak bisa digunakan dan tidak pernah ada lagi hasil yang diperoleh Para Member (Korban,red).

“Ketika Para Korban meminta pertanggungjawaban untuk meminta dikembalikan uang deposit terlapor menghindar dengan berbagai alasan,” imbuhnya.

Pada akhir Oktober 2021 Para Korban  mendapatkan informasi bahwa Usaha Cryptocurrency dengan entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE) dikelola oleh PT Toward Research Bussines.

“Jumlah Kerugian yang diderita oleh 136 Para Member (Korban) ialah berjumlah Rp. 14 Milyar (tidak termasuk perhitungan profit 5 persen),” ujar parlin.

Sementara itu, salah satu korban, Maret mengatakan kerugian yang dideritanya sekitar 400 juta lebih, ia mengikuti investasi tersebut sejak Februari 2021 dan pada Oktober 2021 profit yang dijanjikan tersebut terhenti.

“Kerugian kami mencapai Rp 400 juta, dijanjikan 5 persen per Minggu. Di Minggu kedua Oktober ini investasi macet. Katanya ini aman dan dilindungi oleh OJK itu yang membuat saya tambah yakin,” pungkasnya. (jun/abe)