PULANG PISAU – Kebakaran dua unit rumah dan satu pondok milik warga Jalan Masrumi Layar RT 006 Km 7, Desa Anjir, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diduga dilakukan ES (20) yang mengidap gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Insiden kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (16/1/2022), sekitar Pukul 23.00 WIB tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, SE, Senin (17/1/2022).
Daspin menjelaskan, kebakaran bermula saat terduga berinisial ES (20), warga desa setempat yang diketahui mengalami gangguan jiwa pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB sempat mengamuk dan hendak memukul seisi rumah, termasuk memukul orang tuanya.
“Usai mengamuk, seisi rumah pergi menghindar ke tempat keluarganya di KM 6, Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas,” ucap Daspin.
Usai ditinggalkan, lanjutnya, ES yang mengalami gangguan jiwa sejak lama itu sempat menggedor kiri-kanan rumah tetangganya. Namun, oleh pihak tetangganya ES sempat diamankan.
Selang beberapa saat, jelas Daspin, sekitar pukul 23.00 WIB salah seorang saksi yang rumahnya ikut terbakar terbangun dari tidurnya karena melihat api sudah membakar atap rumahnya.
“Melihat kejadian itu, saksi bernama Karlodi keluar rumah dan ternyata api berasal dari rumah korban lainnya, yakni Bapak Yusni dan Ibu Norhayati yang duluan habis terbakar. Karena rumah mereka semuanya terbuat dari kayu,” terang Daspin.
Melihat ketiga rumah terbakar, lanjutnya, warga sekitar berdatangan untuk memberi bantuan memadamkan api. Namun, api sudah melahap habis ketiga rumah yang terbuat dari kayu tersebut.
“Sedangkan dari keterangan warga sekitar kejadian, terduga pelaku yang mengalami gangguan jiwa itu pergi berjalan ke arah jembatan Km 09 Desa Anjir Pulpis. Saat ini terduga sudah kita amankan di Polsek setempat untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” terang Daspin.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari orang tua dan tetangga pelaku, sudah hampir 5 tahun ini pelaku mengalam gangguan kejiwaan dan pernah dirawat inap dan berobat d RSJ Kalawa Atei Bukit Rawi dan RS Sambang Lihum Banjarmasin pada 2020 lalu.
Sementara Yusni (60) yang tidak lain orang tua pelaku, mengatakan anak bungsunya itu saat ini hanya mengandalkan obat dari Puskesmas Pulang Pisau dan Pustu Desa Anjir Kalampan di Mandomai.
“Namun, dirinya (pelaku gangguan jiwa) dalam beberapa bulan terakhir ini tidak mau lagi minum obat hingga sering berbuat onar dan ngamuk-ngamuk. Mau memukul orang rumah atau membakar rumah dan lainnya,” pungkasnya. (ung/abe)