PALANGKA RAYA – Pihak keluarga korban penganiayaan yang terjadi di Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan meminta, agar laporannya dapat diproses hukum secara profesional oleh petugas kepolisian setempat. Hal ini karena pihak pelapor merasa jika kasus tersebut mendapat penanganan yang lamban.
Kasus penganiayaan ini, dialami oleh Tambun (54), warga Desa Buntut Bali pada Sabtu (1/1/2022) lalu. Korban dianiaya oleh inisial MK yang tidak lain masih ada hubungan keluarga dengan koban.
Dalam laporannya ke Polsek TWS Garing dan Pulau Malan, Tambun menuturkan jika sempat terjadi perselisihan antara dirinya dan MK yang saat itu sama-sama di lokasi hajatan warga. Akibat perselisihan pendapat, MK menantang Tambun untuk berkelahi.
Tidak terima dengan ucapan MK, korban kemudian memukul badan MK dengan telapak tangannya dan kemudian naik ke sepeda motornya untuk meninggalkan lokasi kejadian.
Namun, saat korban sudah naik ke atas sepeda motornya, MK kemudian menendang sepeda motor tersebut hingga korban terjatuh. Saat bersamaan, MK memukul korban hingga mengalami sejuah luka di bagian wajah.
Kasus inipun dilaporkan oleh pihak Tambun pada Minggu (2/1/2022) ke Polsek TWS Garing dan Pulau Malan.
Terkait laporan tersebut, Pina (24) selaku anak dari korban merasa jika laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek TWS Garing dan Pulau Malan berjalan lambat. Pasalnya, setelah adanya laporan dan korban sudah dimintai keterangan, untuk terlapor masih bebas berkeliaran.
“Setelah memasukan laporan, kami memang menerima surat pemberitahuan perkembangan kasus tersebut, tapi sampai sekarang terlapor masih bebas keliaran” jelas Pina, Minggu (16/1/2022).
Dia juga mengakui, bahwa ada upaya dari pihak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihaknya selaku pelapor minta agar kasus tersebut tetap diproses hukum.
“Kami minta agar proses hukum dari masalah ini tetap berjalan dan laporan kami juga dapat ditangani dengan profesional,” harapnya.
Sementara itu, Menteng Asmin selaki Direktur LSM Law And Development Watch (LDW) Kalteng juga menyoroti penanganan kasus penganiayaan tersebut.
Ia meminta agar kasus teraebut ditangani secara serius dan profesional. Termasuk jngan ada unsur paksaan atau intimidasi terhadap korban. “Kami minta kasus ini ditangani dengan serius dan profesinal,” pintanya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek TWS Garing dan Pulau Malan, Apida Andri Hariyanto membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Untuk laporan dari korban juga sudah ditangani pihaknya.
“Sudah dalam penanganan kami, keterangan sejumlah saksi juga sudah kita periksa. Kita juga sudah menyampaikan surat Pemberitauan Perkembanan Hasil Penyelidikan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan tetap dilakukan, termasuk adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari para pihak yang terkait.
“Kita lakukan proses sesuai dengan tahapan dan prosedur. Tidak benar jika kita perlambat penangaan kasus ini,” tegasnya. (bud/abe)