PALANGKA RAYA – Menjadi seorang pejabat wajib memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Itu pun yang diharapkan Praktisi Hukum Parlin B Hutabarat, bahwa dalam seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang harus memiliki moralitas.
Menurut Parlin, Moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan manusia dengan norma atau bathiniah. Menurut Immanuel Kant, Tujuan moralitas ialah kebaikan tertinggi (summum bonum). Maka tidak mungkin tercapai “kebaikan” bilamana diawali tindakan yang “immoralitas”.
“Iya setiap pejabat harus memiliki moralitas yang tinggi. Dimana syarat-syarat harus terpenuhi,” kata Parlin, Minggu (16/1/2022).
Dalam Seleksi Jabatan Tinggi pada Instansi Pemerintah, Selain itu juga, ketentuan PERMENPAN 15 TAHUN 2019 angka II juga memuat syarat yakni calon memiliki moralitas yang baik.
Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolok ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak.
Maka penting bagi PANSEL untuk dapat melakukan evaluasi (penelusuran rekam jejak) calon. “Harus menelusuri rekam jejaknya terlebih dahulu seperti apa. Jangan sampai Pansel salah ambil langkah,” lanjut Parlin.
Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana.
Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya. Bahkan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi Terpidana dan tidak jujur (tidak mengakui), dipilih menjadi Pejabat.
“Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih (clean government) bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih,” pungkasnya. (jun/abe)