PURUK CAHU – Pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah undang-undang, wajib menyerahkan aset milik daerah. Terutama yang digunakan selama menduduki jabatan sebelumnya.
Penegasan itu disampaikan Bupati Mura, Perdie M Yoseph terkait menetapkan jadwal batas akhir penyelesaian administrasi serah terima jabatan, bagi sembilan orang pejabat eselon dua yang menduduki jabatan baru.
Diutarakan Perdie, bagi seluruh pejabat baik administrator, pengawas dan fungsional yang sudah mengikuti pelantikan, terutama sembilan orang pejabat eselon IIb atau pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan baru. Sesuai amanah UU atau pun peraturan pemerintah wajib menyelesaikan proses penyerahan barang atau aset milik daerah.
“Aset yang dimaksud yang digunakan selama menduduki jabatan yang sebelumnya,” kata bupatisebelum di acara pelantikan jabatan lingkup Pemkab Mura, akhir pekan lalu.
Menurutnya, ini upaya pemerintah daerah untuk terus disiplin dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
“Jadi bagi para pejabat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali, jangan lalai dan muncul rasa memiliki yang berlebihan terhadap aset atau pun barang milik pemerintah daerah yang digunakan sebelumnya ditempat tugas yang lama,” tegas Perdie.
Bupati alumni STPDN angkatan I Provinsi Kalteng ini juga mengingatkan, bagi setiap perangkat daerah baik dinas, kantor dan badan untuk dalam waktu dekat segera dapat merapikan serta menata kembali lingkungan gedung kantornya.
“Dengan menata lingkungan kerja yang nyaman, otomatis pelayanan terhadap masyarakat juga kinerja dari dinas tersebut saya yakini mampu maksimal,” pungkasnya. (dad)