Soal Penutupan THM, Praktisi Hukum: Oknum Tak Bertanggung Jawab Pembuat Onar di O2 Cafe Harus Dicari

O2 cafe
Penutupan sementara O2 Cafe & Sport Bar oleh Satpol PP Kota Palangka Raya. Foto: Ardo.

PALANGKA RAYA – Belakangan ini pemberitaan sanksi denda oleh Satgas Pengendalian Covid-19 Kota Palangka Raya dan perkelahian di halaman parkir O2 Cafe & Sport Bar di Jalan Tjilik Riwut, Km 2, Kota Palangka Raya, membuat praktisi hukum ikut berpendapat.

“Berikan sanksi pada pengunjung kafe juga dan Polda Kalteng wajib mencari oknum yang memang senang berbuat onar tersebut,” ujar Nashir Hayatul Islam SH, Sabtu (8/1/2022).

Nashir menyatakan, jika memang terdapat pelanggaran prokes dan sudah dilakukan tahapan protokol dan ketetapan mulai dari surat pemberitahuan dan pemberian sanksi, setidaknya sanksi yang diberikan tidak hanya diberikan kepada pemilik O2 Cafe.

“Tetapi kiranya juga bisa diberikan sanksi kepada para pengunjung kafe yang tetap duduk di dalam kafe hingga lewat jam buka kafe yaitu jam 12 malam,” kata Nashir.

Mengenai perkelahian di area parkir THM, Nashir meminta Polda Kalteng sesegera mungkin menangkap oknum-oknum yang berbuat onar tersebut.

“Saat ini di Kota Palangka Raya memang banyak oknum yang ingin merusak nama baik kafe dengan cara mabuk-mabukan di dalam kafe dan melakukan perbuatan anarkis adu jotos di depan kafe. Jika ini terus dibiarkan maka, akan semakin banyak kafe yang menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” kata Nashir.

Dirinya kurang sependapat bila pelanggaran harus diakhiri dengan penyegelan atau menutup usaha kafe.

“Kasihan nasib karyawannya. Yang perlu ditindak itu pelaku yang berbuat onar bukan pelaku usahanya,” kata Nashir.

Dia menyebut penyegelan tempat usaha berdampak menurunkan perekonomian masyarakat Kota Palangka Raya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Satpol PP Menyegel Sementara O2 Cafe & Sport Bar