Kades Diingatkan Bekerja Penuh Tanggung Jawab

kades
Bupati Katingan Sakariyas saat mengambil sumpah/janji sejumlah kades di Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Hulu dan Kecamatan Bukit Raya, baru-baru ini. Foto:dok.Diskominfo Katingan.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas kembali melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Bukit Raya dan Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya. Prosesi pelantikan dipusatkan di Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit, baru-baru ini.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 42 desa pada 13 kecamatan.

“Pelaksanaan tahapan demi tahapan berjalan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, maka paling lama 30 hari sejak ditetapkan kepala desa terpilih, wajib dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji oleh Bupati Katingan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Sakariyas meminta perhatian seluruh kades terpilih untuk  bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Selain itu, bangun kerja sama dan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan serta kemasyarakatan di desa,” pesannya.

Sakariyas juga menyampaikan pesan pada damang yang baru dilantik. Menurutnya, tugas dan fungsi damang kepala adat di Kabupaten Katingan cukup berat. Mengingat, di pundak damang kepala adat inilah terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya rumah betang dan belom bahadat (hidup beradat).

“Yakni, dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan,” tuturnya.

Memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka diharapkan Damang kepala adat sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya tidak menjadi surut.

“Terutama, akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh Pemkab Katingan. Sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, damang kepala adat dibantu oleh kerapatan mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan,” imbuh Bupati. (ndi/cen)

BACA JUGA : Bupati Katingan Lantik 205 Pejabat Fungsional