PALANGKA RAYA – Hampir dua tahun lebih kasus dugaan tindak pidana Korupsi dugaan mark up dan fiktif untuk dana akomodasi dan konsumsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng akhirnya menemui titik terang.
Yang mana Kejaksaan Tinggi Kalteng resmi melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka yakni, selaku KPA BN dan enam orang lainnya sebagai PPTK di pada bidang pendidikan menengah RI,HG,SH,YL,SW dan M.
Menurut Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kalteng, Bangun Sugiarto, dari tujuh orang dua orang ditahan di Polda Kalteng sedangkan lima orang lainnya tahanan rumah. Perbuatan tersangka melakukan mark up tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar.
“Benar, tujuh orang resmi ditahan selama 20 hari kedepan. Dua di Polda Kalteng sisanya tahanan rumah,” kata Bangun, Jumat (31/12/2021).
Bangun menambahkan, ketujuh tersangka dijerat primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor subidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Terkait adanya tersangka lain, Bangun menegaskan akan mendalaminya.
“Saat ini masih tujuh orang terkait ada penambahan kita lihat nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Antoninus Kristiano selaku kuasa hukum BN dan RN menuturkan, bahwa pihaknya sangat menghargai hak prerogatif penyidik dan untuk langkah selanjutnya akan dibuktikan saat persidangan nanti.
“Akan kita buktikan saat persidangan nanti,” singkatnya.
Sekedar diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap sekitar tahun 2018, yang mana kegiatan pengadaan akomadasi dan konsumsi dari pagu anggaran tahun 2014 sebesar Rp16 miliar di Disdik Kalteng diduga terjadi korupsi sebesar Rp 5,2 miliar. Bahkan ada sekitar 20 SPDP muncul terkait perkara ini. (jun/cen)