PALANGKA RAYA – Pemecatan secara sepihak tanpa disertai kejelasan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam Palangka Raya menimpa seorang pegawai yang bernama Roki Bano.
Dari informasi yang dihimpun, pria yang bekerja dalam bidang Enginering tersebut, tiba-tiba mendapatkan surat peringatan (SP) II tanpa diberi SP pertama. Yang mana menurutnya, surat yang dilayangkan itu tidak sesuai dengan fakta aslinya.
Tiga hari pascamenerima surat itu, ia mengaku kembali diberikan SP III atau dalam kata lain pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Rumah Sakit Siloam.
“Asal mula dari saya dikasih SP II dari perusahaan dan dipindah lokasi kerja ke bagian Gardener. Karena tidak terima saya datang cuman absen dan tidak kerja karena pekerjaan itu tidak sesuai dengan keahlian,” katanya kepada awak media.
Lanjutnya, dari pemberian SP II itu hanya berselang tiga hari lalu diberikan SP III. Pihak perusahaan menyatakan dirinya tak masuk selama 3 hari tanpa ada keterangan resmi.
“Alasan tidak masuk selama tiga hari itu karena depresi usai diberikan SP II oleh pihak perusahaan,” urainya.
Dibeberkannya, SP II didapatkannya akibat ia belajar ngelas pada 31 Oktober 2021 yang menyebabkan dirinya sakit mata dan akhirnya mendapat teguran dari atasan. Lantas SP II dilayangkan pihak perusahaan kepadanya pada tanggal 9 November 2021 dan kemudian tiga hari berikutnya kembali diberi SP III.
“Perusahaan menganggap saya tidak menggunakan APD saat ngelas karena dinilai berdampak pada mata saya yang sakit. Karena malamnya itu mata saya sakit. Padahal nyatanya saya makai APD,” imbuhnya.
Lebih lanjut disebutkannya, bahkan ia diminta untuk membikin surat pernyataan untuk tidak memakai APD saat melakukan proses belajar ngelas tersebut.
“Pemberian surat itu harusnya SP I dulu, baru SP II. Tapi nyatanya saya langsung dikasih SP II tanpa adanya pemberian SP I terlebih dahulu,” cecarnya.
Merasa menjadi korban PHK secara sepihak, ia meminta haknya dengan diganti 12 kali gaji pokok Hal ini dilakukan karena dirinya merasa sebagai karyawan tetap serta memiliki masa pensiun pada umur 55 tahun.
“Saya sudah menempuh jalur lewat SBSI, sudah dua kali mediasi bersama pihak Siloam. Tapi tidak ada tanggapan dan bersikukuh dengan surat PHK. Dari hasil mediasi, awalnya Siloam hanya mengabulkan 6 kali gaji. Kemudian berubah menjadi 3 kali 0,5 gaji,” tandasnya.
Sementara itu, Manager HRD Rumah Sakit Siloam, Kartini menyebutkan, bahwa kalau dari pihak Siloam sendiri sudah sesuai prosedur sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Hari ini kami akan ada pertemuan dengan yang bersangkutan untuk mendengarkan apa saja yang diharapkan oleh karyawan tersebut,” jawabnya singkat ketika dikonfimasi. (rdo/cen)