PULANG PISAU– Dalam rangka mengimplementasikan peran institusi Kejaksaan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Kejari Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan mafia pelabuhan di Pelabuhan Bahaur, Kecamatan Kahaya Kuala.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, tanggal 23 hingga 24 Desember 2021, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH, Kadishub Pulpis Dr. Supriyadi, UPP Saber Pungli Kabupaten Pulpis, yakni Wakil Ketua Pelaksana II (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M Arsyad SH, Ketua Pokja Unit Intelijen (Kepala Seksi Intelijen), Hisria Dinata Surbakti, SH.MH dan Ketua Pokja Unit Pencegahan (Kepala Seksi Perdata dan TUN), Fuat Zamroni SH.
Kemudian, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalteng, Buang Turasno, Camat Kahayan Kuala H.M. Daulai, Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun, SH, dan Balai Karantina Pertanian yang diwakili Imam Rahmadi.
“Kegiatan sosialisasi pencegahan mafia pelabuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Banda Udara,” ucap Dr. Priyambudi SH.MH, Jumat (24/12/2021).
Priyambudi menjelaskan, bahwa iklim investasi daerah dan perputaran roda perekonomian dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang tertib dan bersih.
Hal tersebut kata Priyambudi, dapat terwujud melalui penegakan hukum yang konsisten dan harmonis diantara lembaga-lembaga terkait. Oleh karena itu, lanjutnya, Kejari Pulang Pisau mengambil inisiatif untuk menyamakan persepsi guna menggalang sinergitas para stakeholder terkait dan terlibat dalam aktifitas kepelabuhanan.
“Pemberantasan mafia pelabuhan harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten, baik pencegahan maupun penindakan. Oleh karena itu kami mengajak semua stakeholder secara bersama-sama untuk melakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan. Tetapi apabila pencegahan sudah cukup dilakukan namun masih ada oknum yang berbuat perbuatan melawan hukum, maka langkah represif berupa penindakan tetap akan dilakukan” kata Priyambudi.
Kemudian Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalteng, Buang Turasno, menyampaikan bahwa semua stakeholder harus bersama-sama mendukung praktik yang menghambat roda perekonomian di pelabuhan.
“Tolong dijaga marwah pelabuhan agar tidak ada praktik yang menghambat operasional pelabuhan,” ucap Buang Turasno.
Terpisah, Kadis Perhubungan Pulpis, Dr. Supriyasi, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih dengan Kejaksaan Negeri Pulpis yang telah menginisiasi kegiatan ini. Karena kata Supriyadi, jelas akan sangat membantu sekali bagi pemerintah kabupaten.
“Kami sangat berharap program ini akan kembali dilakukan secara berkelanjutan dan kami siap mensupport full. Pemkab sangat berkepentingan bagi terwujudnya percepatan peningkatan perekonomian rakyat, dan melalui pelabuhan Bahaur inilah diharapkan Kabupaten Pulpis ke depan bisa menjadi pintu gerbang perekonomian Kalimantan Tengah.” Kata Supriyadi.
Sementara itu, Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun SH, mengatakan bahwa potensi pungutan liar atau pungli ada di setiap pelabuhan. Semua pihak, lanjutnya, dapat saja menggunakan peluang dan kesempatan itu.
“Tetapi, pihak kepolisian selalu siap melakukan langkah-langkah penegakan hukum, serta siap mendukung dan bekerjasama dengan pihak manapun dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban masyarakat, dan dalam hal ini untuk bersama-sama menciptakan pelabuhan yang kondusif untuk semua.” tutup Ibnu Khaldun. (ung/cen)
BACA JUGA : Deteksi Dini Covid-19, Kejari Pulpis Swab Para Tahanan