Usai Beraksi, Spesialis Rumsong Ini Gagal Kabur ke Kalbar

rumsong
Kapolsek Pahandut, AKP Hj Susilowati menginterogasi pelaku curat di Mapolsek Pahandut, Kamis (23/12/2021) sore. Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  spesialis rumah kosong (Rumsong) berinisial KS (32) dan MF (42).

Keduanya beraksi di salah satu rumah di Jalan Adonis Samad, Perumahan Griya Anugrah Hikmah, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.

Tidak sampai 1X24 jam, keduanya berhasil diringkus di di Kabupaten Lamandau pada saat hendak melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Barat (Barat), keesokan hari setelah beraksi.

Kapolsek Pahandut, AKP Hj. Susilowati, mengatakan, kejadian bermula ketika terduga KS mengirimkan pesan singkat ke terduga MF, untuk memberitahukan alamat tempat ia bekerja yang berdekatan dengan rumah korban.

Kemudian dalam pesan singkat tersebut, KS juga mengajak terduga MF untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban.

“Jadi terduga pelaku ini sudah tahu kalau rumah itu sering ditinggal pergi oleh korban. Jadi dia memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan aksi pencurian,” katanya, pada saat melakukan press release, Kamis (23/12/2021) sore.

Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian KS menunjukkan serta memberikan sebuah obeng belah yang digunakan terduga MF untuk mencongkel jendela bagian kiri belakang rumah korban.

Sementara terduga KS bertugas mengawasi kondisi sekitar rumah korban untuk memastikan kedatangan korban.

“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, terduga MF mengambil satu unit laptop korban dan kembali mendatangi KS untuk menanyakan apakah mobil korban juga dibawa, karena kunci mobil ada di dalam rumah,” ucapnya.

Usai berdiskusi bersama KS, terduga MF kembali masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci mobil beserta BPKB dan membawa lari hasil curiannya ke Provinsi Kalbar.

“Kedua terduga pelaku ini merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Karena salah seorang dari kedua terduga pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rdo/cen)

BACA JUGA : “Si Jago Merah” Ngamuk Kompleks Ponton Berkobar