PALANGKA RAYA – Setelah berjuang cukup panjang sejak tahun 2020. Akhirnya membuahkan hasil, lahan seluas 7.862,6 meter persegi yang sempat mengalami sengketa di Jalan Barito Raya, kini telah secara sah menjadi milik Otong Fredy dan Medoe.
Hal itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2272 K/PDT/2021 tanggal 22 /9/2021. Dimana persidangan diketuai Agung Maria Ana Samiyati dengan anggota Agung Pandji Widagdi dan Rahmi Mulyati. Hasilnya menolak gugatan pemohon Lisa , Elisona dan Realita.
Pua Hardinata selaku kuasa hukum Otong Fredy dan Medoe mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memutus perkara Nomor 214/Pdt.G/2019/PN.PLK tgi.10/9/2020 yang amarnya menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya sama halnya dalam perkara terdaftar Nomor 67/Pdv2020/PT.PLK tanggal 10 Desember 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Dari awal baik itu putusan pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi sama-sama ditolak,” kata Pua, Rabu (22/12/2021).
Pengacara senior ini juga menambahkan, salah satu amar pertimbangan Majelis Hakim Agung RI bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Sebaliknya tergugat I dan tergugat II dapat membuktikan dalil sangkalannya, bahwa objek sengketa adalah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Nomor 594/273/101TN/VIV1987 tanggal 25 Juli 1987 atas nama Duris P.Unjik.
“Sedangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh para penggugat mengandung cacat hukum karena terbit/dibuat diatas tanah objek sengketa yang lebih dahulu telah memiliki Surat Keterangan Nomor 594/273/101-TN/VII/1987 tanggal 25 Juli 1987 atas nama Duris P.Unjik,” jelasnya.
Menangnya gugatan tersebut, membuat Pua merasa cukup puas dan bangga dapat mengalahkan para penggugat, sehingga untuk kepastian hukum putusan Mahkamah Agung RI tersebut segera akan diminta untuk dikosongkan bangunan liar oleh penyerobot tanah di atas tanah objek sengketa atau siapapun hengkang dari tanah sengketa yang sudah jelas ada pemilik yang berhak Otong Fredy,” imbuhnya. (jun/cen)
BACA JUGA : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Hotel Hawai Kota Palangka Raya
BACA JUGA : Kalteng Target Aksi Teror Akhir Tahun